Gubernur NTT Bebaskan Kewajiban Tes PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Wilayah
Gubernur NTT membebaskan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin hingga dosis kedua. Pembebasan syarat dimaksud berlaku di dalam wilayah NTT.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat membebaskan kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah provinsi tersebut. Pelaku perjalanan dimaksud adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. Diharapkan kebijakan itu sudah berbasis data.
Hal itu itu tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor 120.433/SK.65/XI/2021 yang diperoleh Kompas dari Humas Sekretariat Pemprov NTT pada Selasa (23/11/2021). Instruksi yang berisi empat poin itu dikeluarkan pada Senin petang dan dinyatakan sudah berlaku.
Pada poin ketiga dikatakan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah menerima dua dosis vaksin dibebaskan dari syarat tes PCR dan tes cepat antigen. Adapun mereka belum menerima vaksinasi atau belum lengkap dua dosis tetap mengikuti syarat tes cepat antigen.
Sementara pelaku perjalanan dari dan menuju NTT tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Mereka yang sudah dua kali menerima vaksinasi wajib tes cepat antigen, sedangkan yang belum divaksinasi secara lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Dalam surat itu terdapat sejumlah pertimbangan, di antaranya saat ini kebutuhan masyarakat untuk bepergian sangat tinggi. Menjelang Natal, banyak warga yang tinggal di kota memilih pulang kampung. Pertimbangan lain adalah laju penularan Covid-19 berkurang dan di sisi lain angka serapan vaksinasi meningkat.
Pemberlakuan instruksi itu terhitung mulai kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan. ”Instruksi gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangannya”. Demikian tertulis pada bagian akhir surat itu.
Sejumlah warga mengapresiasi kebijakan tersebut. Bagi mereka, kewajiban tes sangat membebani pelaku perjalanan. ”Kami naik feri dari Kupang ke Rote beli tiket Rp 50.000, sementara tes antigen sampai Rp 100.000. Dulu waktu awal-awal, rapid test sampai Rp 500.000. Sangat membebani kami selama ini,” kata Yusak Ndun (35).
Instruksi gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangannya.
Pedagang antarpulau itu menambahkan, diberlakukannya instruksi itu akan mendorong semakin banyak warga masyarakat yang mau divaksinasi. Masyarakat pun semakin yakin bahwa program vaksinasi merupakan cara untuk menekan penularan Covid-19. ”Sebab, kalau sudah vaksin, tapi masih tetap tes, orang jadi bertanya-tanya,” lanjutnya.
Berbasis data
Elcid Li, Wakil Ketua Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT, berpendapat, instruksi gubernur itu di satu sisi meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi perlu pertimbangan matang pada aspek kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat membuka data terkait tingkat penularan serta laju vaksinasi.
Jika tidak berbasis data, dikhawatirkan kebijakan ini akan menjadi bom waktu pada masa mendatang. Menjelang Natal dan pergantian tahun, mobilitas masyarakat di NTT sangat tinggi. Hal itu berpotensi menimbulkan penularan secara masif. Pandemi Covid-19 di daerah itu pun akan tidak terkendali.
Dalam surat instruksi gubernur itu tidak dibeberkan data yang menjadi pertimbangan. Laman resmi Pemprov NTT yang berisi laporan harian Covid-19 untuk sementara tidak bisa diakses. Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polomaing juga tidak merespons panggilan Kompas.
Sementara itu, menurut data yang dihimpun dari laman Kementerian Kesehatan, dari target 3.831.439 warga NTT yang harus divaksinasi, baru 1.937.248 orang atau 50,56 persen yang menerima dosis pertama, sedangkan 982.526 orang atau 25,64 persen sudah lengkap dua dosis.
Hal ini berarti NTT masih jauh dari pencapaian kekebalan komunitas, yang mensyaratkan minimal 80 persen sudah menerima dosis kedua. Di daerah itu, pencapaian vaksinasi tertinggi diraih Kota Kupang. Vaksinasi dosis pertama mencapai 84,39 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 61,14 persen. Adapun terget keseluruhan sebanyak 333.628 orang.