Penetapan UMP Bali 2022 Diterima dengan Syarat Tanpa PHK
Upah minimum provinsi (UMP) 2022, sesuai Keputusan Gubernur Bali tertanggal 18 November 2021, naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen, dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Suasana di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, seperti didokumentasikan pada 12 Oktober 2021. Meskipun Bali sudah dibuka kembali untuk menerima kunjungan internasional, sektor pariwisata di Bali belum banyak bergerak akibat situasi pandemi Covid-19 secara global yang masih dinamis.
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen, dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. Kenaikan UMP di bawah 1 persen itu diterima kalangan serikat pekerja, tetapi disertai catatan, yakni tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan dipekerjakan kembali.
Dihubungi pada Minggu (21/11/2021), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, nilai UMP Provinsi Bali 2022 sudah disepakati pihak pekerja dan pengusaha.
UMP Provinsi Bali 2022 itu kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tanggal 18 November 2021. Dalam Keputusan Gubernur Bali tentang UMP 2022 itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Dibandingkan UMP sebelumnya, ada kenaikan Rp 22.971 sehingga UMP Bali tahun (2022) ini menjadi sebesar Rp 2.516.971,” kata Arda.
Secara persentase, nilai UMP Bali 2022 hanya naik sekitar 0,98 persen, atau di bawah 1 persen. Kondisi itu diakui Arda tidak terlepas dari situasi ekonomi daerah di Bali yang terkontraksi, atau masih negatif, akibat terdampak pandemi Covid-19.
Arda menambahkan, kondisi tahun ini dinilai lebih baik karena Bali dapat menghasilkan kenaikan UMP setelah UMP Bali tidak mengalami perubahan atau kenaikan sejak 2020.
Acuan
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menjelang pergantian tahun masih sepi dari aktivitas pariwisata pada Kamis (31/12/2020). Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada berkurangnya kunjungan wisatawan ke Bali.
Arda mengatakan, Keputusan Gubernur Bali tentang UMP 2022 itu menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menentukan nilai upah minimum kabupaten atau kota di Bali. Nilai UMP Bali 2022 akan mulai diberlakukan pada Januari 2022. Untuk itu, pemerintah mengimbau perusahaan agar menerapkan upah minimum tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah.
Secara terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan, pihaknya menyepakati dan menandatangani kesepakatan mengenai UMP Bali 2022 meskipun belum sepenuhnya menerima. Madra menilai, besaran UMP Bali 2022 belum sesuai dengan harapan kalangan pekerja.
”Memang, sudah ada aturan mengenai pengupahan. Namun, angkanya itu belum sesuai harapan,” kata Madra yang dihubungi pada Minggu (21/11).
Meski demikian, Madra mengatakan, kalangan serikat pekerja di Bali memahami dan memaklumi kondisi ekonomi Bali yang belum bangkit dan pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Madra mengakui situasi sulit dialami Bali selama pandemi Covid-19 ini karena hampir semua sektor ekonomi Bali turut terdampak menyepinya pariwisata.
”Bali ini, kan, mengandalkan pariwisata. Ketika pariwisata Bali belum pulih, hampir semua sektor ekonomi di Bali juga mengalami kesulitan,” kata Madra.
Memang sudah ada aturan mengenai pengupahan. Namun, angkanya itu belum sesuai harapan.
”Berbeda dengan daerah lain di luar Bali, yang mempunyai kawasan industri dan pabrik serta kondisi ekonomi daerahnya lebih baik daripada Bali, tentu serikat pekerjanya akan memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai harapan,” ujar Madra.
Madra menambahkan, pihak Konfederasi SPSI Bali menerima, nilai UMP Bali 2022, yang naik sekitar 0,98 persen, dengan dua catatan. Pertama, Konfederasi SPSI Bali meminta perusahaan tidak memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dan pekerja.
Konfederasi SPSI Bali juga meminta pemerintah agar mengimbau perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.