Kenaikan UMP Kepri 2022 Terendah Selama 5 Tahun Terakhir
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Riau sebesar 1,42 persen merupakan yang terendah selama 5 tahun terakhir. Para buruh berencana turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Sejumlah buruh keluar dari area pabrik saat jam pulang kerja di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2020).
BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 3,05 juta. Kenaikan upah sebesar 1,42 persen itu merupakan yang terendah selama 5 tahun terakhir di Kepri.
Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (PC SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Suprapto, Senin (22/11/2021), mengatakan, aliansi buruh menolak kenaikan UMP Kepri 2022 sebesar 1,42 persen itu. Standar pengupahan tersebut dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh di Kepri.
”Besaran upah hanya naik 1,42 persen, padahal harga kebutuhan pokok terus melejit. Misalnya, pemerintah akan segera menghapus (bahan bakar) premium di Batam. Kami dianggap orang kaya, padahal kenyataanya upah buruh sangat kecil,” kata Suprapto.
Ketua Federasi Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau Syaiful Badri menambahkan, aliansi buruh akan segera menggelar unjuk rasa di Batam. Mereka khawatir penetapan UMP Kepri 2022 akan mempengaruhi penetapan upah minimal kota (UMK) Batam 2022.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Polisi menjaga unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Internasional di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/5/2019).
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMP Kepri 2022 sebesar Rp 3,05 juta pada Sabtu (20/11). Besaran UMP 2022 itu dihitung Dewan Pengupahan Kepri sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Standar UMP Kepri 2022 itu hanya berlaku untuk buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Adapun pengupahan buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun akan mengacu kepada struktur dan skala upah sesuai dengan PP No 36/2021.
Biasanya, UMP Kepri meningkat minimal 8 persen setiap tahun.
Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Winata Wira, mengatakan, kenaikan UMP Kepri 2022 sebesar 1,42 persen ini merupakan yang terendah dalam 5 tahun terakhir. Biasanya, UMP Kepri meningkat minimal 8 persen setiap tahun.
Seorang pengendara melintas di gerbang masuk Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2020).
Wira menilai, Pemprov Kepri dilanda dilema ketika menentukan UMP 2022 karena tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kepri saat ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada Agustus 2021 TPT Kepri mencapai 9,91 persen. Jumlah penganggur di Kepri sebanyak 119.595 orang.
”Kalau kenaikan upah buruh terlalu tinggi, investasi baru bakal sedikit didapat. Padahal, pemeritah harus menyelesaikan persoalan tingginya TPT dengan menciptakan banyak lapangan kerja,” ujarnya.