logo Kompas.id
NusantaraKenaikan UMP Kepri 2022...
Iklan

Kenaikan UMP Kepri 2022 Terendah Selama 5 Tahun Terakhir

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Riau sebesar 1,42 persen merupakan yang terendah selama 5 tahun terakhir. Para buruh berencana turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6PRgiomNJNX_Ks4gGOQrGcCjgY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F5cb8fe5f-19fb-407c-8734-3e65f655bf33_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah buruh keluar dari area pabrik saat jam pulang kerja di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2020).

BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 3,05 juta. Kenaikan upah sebesar 1,42 persen itu merupakan yang terendah selama 5 tahun terakhir di Kepri.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (PC SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Suprapto, Senin (22/11/2021), mengatakan, aliansi buruh menolak kenaikan UMP Kepri 2022 sebesar 1,42 persen itu. Standar pengupahan tersebut dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh di Kepri.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000