Pemilihan Kuwu di Cirebon, Arus Lalu Lintas Terganggu
Pemilihan kuwu atau kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021), berdampak pada arus lalu lintas Cirebon-Indramayu. Polisi mengklaim, pilwu berlangsung kondusif.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemilihan kuwu atau kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021), berdampak pada arus lalu lintas Cirebon-Indramayu. Massa pendukung salah satu calon kuwu Desa Kertasura menduduki jalan raya. Meski demikian, kepolisian mengklaim pilwu berlangsung kondusif.
Gangguan arus lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Desa Kertasura, sekitar pukul 15.30. Massa pendukung salah satu calon kuwu pawai dengan jalan kaki di jalan raya arah ke Indramayu. Berpakaian serba hitam, mereka bersorak bahagia dan mengklaim kandidatnya memenangkan pemilihan kuwu (pilwu). Bahkan, banyak warga yang duduk di jalan.
Akibatnya, jalan sekitar 500 meter tidak bisa dilintasi kendaraan. Pengendara harus melalui jalur yang mengarah ke Cirebon. Laju kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, hingga truk pengangkut bahan bakar minyak, pun melambat. Polisi tampak mengarahkan kendaraan di tengah kepadatan tersebut, sedangkan massa tetap berkerumun.
Warga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.30 setelah polisi meminta mereka pulang. Menggunakan pengeras suara, Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar turun langsung mendesak massa mundur. Bahkan, Fahri mengancam akan memproses hukum warga yang berkerumun.
”(Kalau ada pelanggaran) kami proses sesuai dengan proses hukum. Itu sudah pasti,” ucap Fahri. Dalam Pasal 70 Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021, calon kuwu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pendukung, dan unsur lain dapat dikenai sanksi jika melanggar prokes. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga diskualifikasi.
Menurut Fahri, Kertasura merupakan salah satu desa yang rawan konflik dalam pilwu karena hanya terdapat dua calon. Titik rentan lainnya berada di Desa Suranenggala Kidul, Bungko Kidul, dan Bungko Lor. Pihaknya telah menempatkan sekitar 50 personel di setiap desa. ”Secara umum, situasi pilwu di 23 desa di wilayah kami berjalan kondusif,” katanya.
Pilwu serentak berlangsung di 135 desa pada 38 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Sebanyak 476 calon kuwu berlomba berebut suara lebih dari 500.000 pemilih. Di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pilwu digelar dengan prokes. Warga, misalnya, diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan.
Tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak lagi terpusat di desa, tetapi tersebar di beberapa titik. Setiap TPS berisi maksimal 500 daftar pemilih tetap. Calon kuwu ini tidak berdiam di desa hingga pencoblosan tuntas. Selain mencegah kerumunan, cara tersebut juga mengurangi potensi konflik antarpendukung.
Yang menang jangan jemawa dan yang kalah harus legawa. (Imron Rosyadi)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, warga yang keberatan dengan hasil pilwu bisa mengadu ke tim pengawasan yang dipimpin Kesatuan Bangsa dan Politik. ”Tim akan mengkaji apakah bersifat administratif atau pelanggaran lainnya (pidana),” katanya.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pilwu merupakan ajang demokrasi untuk menentukan kemajuan desa beberapa tahun ke depan. ”Yang menang jangan jemawa dan yang kalah harus legawa,” ucapnya.