Petugas Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Tapanuli Utara
Seorang warga ditangkap saat hendak menjual sisik trenggiling di Tapanuli Utara. Trenggiling diduga berasal dari hutan Kecamatan Garoga.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bekerja sama dengan Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang warga yang hendak menjual sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Trenggiling diduga ditangkap dari hutan di sekitar tempat tinggal pelaku di Kecamatan Garoga.
”Petugas masih terus mengembangkan penangkapan itu untuk bisa mengungkap jaringan perdagangan hewan dilindungi itu,” kata Handoko Hidayat dari Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, di Medan, Sabtu (20/11/2021).
Handoko mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah seorang warga melaporkan ke Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung tentang adanya perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Tarutung.
BBKSDA Sumut pun langsung berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara untuk menangkap pelaku. Mereka pun menemukan RS saat hendak mengangkut 5 kilogram sisik trenggiling di Jalan Balige-Tarutung.
”Petugas menggeledah karung goni yang ia bawa dan menemukan 5 kilogram sisik trenggiling,” kata Handoko. Petugas pun langsung menangkap RS dan menyelidiki jaringan dari perdagangan hewan dilindungi itu.
Hewan yang aktif di malam hari atau noktural itu diduga ditangkap di kawasan hutan di dekat Desa Paricoran, Kecamatan Garoga.
Handoko mengatakan, trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Status konservasi spesies pemakan semut dan rayap itu pun kini kritis dengan populasi yang terus menurun. Ancaman utamanya adalah perburuan, perdagangan ilegal, dan kerusakan habitat.
Di Tapanuli Selatan, Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Padangsidempuan melepasliarkan seekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus) di Cagar Alam Dolok Sipirok. Elang itu disita dari seorang warga yang mengaku menangkap elang karena masuk ke kandang ayamnya.
”Kami mendapat laporan dari warga Kota Padangsidempuan bahwa ia mendapat seekor elang brontok,” kata Kepala Konservasi Sumber Daya Alama Wilayah III Padangsidempuan Refdi Azmi.
Refdi mengatakan, mereka langsung datang ke rumah warga yang mengaku mendapat seekor elang itu. Mereka pun membawa elang itu dan memeriksa kesehatannya. Setelah memastikan kondisinya sehat, mereka pun melepasliarkan satwa dilindungi itu ke Cagar Alam Dolok Sipirok.