logo Kompas.id
NusantaraVonis Empat Terdakwa Korupsi...
Iklan

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Lebih Ringan daripada Tuntutan

Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang divonis 11 tahun-12 tahun penjara serta berkewajiban membayar uang pengganti hingga Rp 2,5 miliar. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8OFZVUjQxkCUGJFeYwXsWV-qTxM=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210929RAM-Proyek-Mangkrak-Masjid-Raya-Sriwijaya_1632907572.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bagian bawah proyek mangkrak Masjid Raya Sriwijaya di Kawasan Jakabaring Palembang, Rabu (29/9/2021). Kondisinya sangat memprihatinkan. Proyek ini dibangun dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekitar Rp 130 miliar.

PALEMBANG,KOMPAS — Vonis bagi empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski lebih rendah, semua terdakwa bakal mengajukan banding.

Vonis itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, Jumat (19/11/2021). Pembacaan vonis berlangsung virtual. Semua terdakwa mengikuti sidang dari penjara.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000