Vonis Empat Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Lebih Ringan daripada Tuntutan
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang divonis 11 tahun-12 tahun penjara serta berkewajiban membayar uang pengganti hingga Rp 2,5 miliar. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Vonis bagi empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski lebih rendah, semua terdakwa bakal mengajukan banding.
Vonis itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, Jumat (19/11/2021). Pembacaan vonis berlangsung virtual. Semua terdakwa mengikuti sidang dari penjara.
Empat terdakwa divonis 11 tahun dan 12 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti hingga Rp 2,5 miliar. Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.
Selain itu, semua terdakwa juga dijerat pidana tambahan, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Akibatnya, mereka harus membayar uang pengganti sesuai jumlah dana yang dikorupsi.
Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Ketua Panitia Pembangunan Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifuddin. Keduanya dijerat Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima gratifikasi.
Selain itu, mereka juga harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, keduanya dikenai empat bulan kurungan penjara. Eddy juga harus membayar uang pengganti Rp 218 juta. Sementara Syarifudin harus membayar uang pengganti hingga Rp 1,65 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita.
Akan tetapi, bila hasil lelang aset tidak mencukupi, Eddy bakal mendapatkan hukuman penjara tambahan selama dua tahun. Sementara Syarifuddin akan mendapatkan hukuman tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun dengan denda Rp 500 juta atau subsider empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 13 UU No 20/2001 karena telah memberikan hadiah atau suap.
Mereka berdua juga harus membayar uang pengganti masing-masing Rp 2,5 miliar. Jika tidak bisa membayar, asetnya akan disita. Apabila nilai aset tidak mencukupi, ada hukuman penjara tambahan selama empat tahun.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, hingga 19 tahun. Tingginya tuntutan karena uang yang dikorupsi digunakan untuk pembangunan rumah ibadah. Tidak hanya itu, kejahatan itu dilangsungkan secara berkelanjutan pada periode 2015-2017.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi mengajukan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ada beberapa hal yang berbeda dengan keputusan hakim, seperti total kerugian. JPU memperhitungkan kerugian mencapai Rp 116 miliar. ”Masih ada tujuh hari untuk mempelajari hasil vonis,” ujarnya.
Meski divonis lebih rendah, keempat terdakwa bakal mengajukan banding. Eko Takari, Penasihat Hukum dari Yudi Armanto dan Dwi Kridayani, menilai, keputusan ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan vonis lain untuk kasus yang hampir serupa di Indonesia.
Apalagi, menurut dia, kliennya tidak terkait langsung dalam korupsi ini. Alasannya, kontrak kerja yang ada adalah antara swasta dan yayasan, bukan pada pemerintah.
Selain itu, proses pembangunan masjid juga telah sesuai dengan dana yang diberikan. Dari total Rp 680 miliar dana yang dibutuhkan, baru ada sekitar Rp 130 miliar. Jumlah itu sesuai dengan proporsi bangunan yang sudah didirikan.