Penghalangan Kerja Jurnalis Kembali Terjadi di Sulteng
Penghalangan kerja jurnalis kembali terjadi di Sulteng. Semua pihak harus menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Penghalangan tugas atau kerja jurnalis berupa penghapusan gambar dan perampasan alat kerja kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Organisasi jurnalis mengecem tindakan tersebut. Para pihak diminta menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dan kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran agar tak terulang lagi.
Penghapusan gambar dan perampasan alat kerja tersebut terjadi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Kamis (19/11/2021), saat kunjungan Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal (Pol) Rudy Sufahriadi di markas Kepolisian Resor Banggai. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, kejadian tersebut berawal saat jurnalis TV One, Andi Baso Herry, mengambil gambar pertemuan di aula Mapolres Banggai.
Setelah pengambilan gambar, jurnalis diminta meninggalkan aula karena pertemuan tersebut kegiatan internal. Saat berada di luar aula pertemuan, Andi disusul oleh Brigadir H. Dia meminta Andi untuk menghapus semua gambar atau dokumentasi pertemuan itu dari telepon seluler. Gambar tersebut dihapus, tetapi H tidak yakin Andi menghapusnya. H lalu merampas telepon seluler Andi dan membentak berulang-ulang.
Andi sempat bertanya terkait tindakan H, tetapi tidak digubris. H terus beraksi dengan suara keras agar Andi menghapus gambar. Andi memang sudah menghapus gambar-gambar tersebut. Ketegangan antara H dan Andi teratasi setelah anggota Polri lainnya melerai keduanya.
Ketua IJTI Sulteng Rahman Odi menyatakan, pihaknya mengecam kejadian tersebut. Seharusnya kejadian tersebut tak perlu terjadi jika semua pihak saling menghormati profesi. Ia mengingatkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perampasan alat kerja, penghapusan gambar atau video, dan intimidasi mencederai kerja jurnalis dan demokrasi secara umum karena kerja jurnalis terkait dengan kekebasan.
”Sebagai organisasi, kami masih memantapkan langkah lanjutan untuk diambil. Yang pasti kami akan layangkan surat protes kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulteng atas kejadian itu,” ujarnya di Palu, Sulteng, Jumat (19/11/2021).
Odi mengapresiasi langkah cepat Kapolda yang meminta maaf secara langsung kepada korban Andi Baso.
Odi mengapresiasi langkah cepat Kapolda yang meminta maaf secara langsung kepada korban Andi Baso. Hal itu menjadi langkah baik untuk memperbaiki hubungan. Dia pun meminta agar hubungan baik atau kemitraan antara jurnalis dan kepolisian serta para pihak lain tetap dijaga dengan saling menghormati tugas masing-masing.
Odi menyatakan kejadian di Banggai harus menjadi pembelajaran semua pihak agar hal serupa tak terjadi lagi ke depannya. Berulangnya kejadian serupa menunjukkan banyak pihak yang tak belajar menghormati profesi jurnalis dan demokrasi secara umum.
Dalam pernyataannya, Kapolda menyayangkan insiden perampasan dokumen liputan tersebut. Ia memastikan telah bertemu dengan Andi dan meminta maaf atas insiden tersebut. ”Apa yang telah terjadi menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan ke depannya ditekankan agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Rudy menegaskan, Polri dan media harus tetap harmonis. Keduanya saling membutuhkan dalam menciptakan situasi aman dan kondusif dalam masyarakat.
Andi Baso menyatakan secara pribadi dirinya telah memaafkan H. Untuk kelanjutan langkah yang diambil, ia menyerahkan sepenuhnya kepada IJTI Sulteng.
Penghapusan dan perampasan alat kerja bukan kejadian pertama di Sulteng. Pada 2019 saat meliput aksi damai, alat kerja seorang jurnalis televisi dirampas oleh oknum polisi. Kejadian tersebut berbuntut pada sidang kode etik terhadap oknum yang bertugas di Polres Palu tersebut. Hasilnya oknum tersebut bersalah dengan vonis penundaan kenaikan pangkat.