Pekerja Sidoarjo Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp 4,450 Juta
Pekerja Sidoarjo usulkan Upah minimum kabupaten/kota 2022 naik sebesar 3,5 persen menjadi Rp 4.450.000 per pekerja setiap bulan. Usulan itu mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar pekerja sejahtera.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Pekerja di Sidoarjo mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 sebesar 3,5 persen menjadi Rp 4.450.000 per pekerja setiap bulan. Usulan itu mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar pekerja bisa tetap hidup layak di tengah pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan.
Usulan terkait upah minimum tersebut disampaikan ratusan pekerja dengan menggelar unjuk rasa di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (18/11/2021). Kegiatan diawali dengan pengumpulan massa pekerja di fasilitas umum kawasan perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Wonoayu. Massa pekerja kemudian berjalan kaki menempuh jarak sekitar 5 kilometer.
Khoirul Anam dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo mengatakan, para buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai instrumen dalam perhitungan upah minimum. PP itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kalangan pekerja meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dihitung berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan jaring pengaman sosial bagi kehidupan pekerja dan keluarganya.
”Berdasarkan perhitungan pekerja, UMK Sidoarjo 2022 seharusnya Rp 4.450.000 per pekerja setiap bulan. Upah itu naik sekitar Rp 150.000 atau 3,4 persen dibandingkan UMK 2021 sebesar Rp 4.297.030,” ujar Khoirul Anam.
Selain menuntut kenaikan UMK, pekerja dari berbagai serikat atau organisasi tersebut juga menuntut agar upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) di Sidoarjo tetap dipertahankan seperti tahun lalu. Nomenklatur atau penamaan UMSK diusulkan diganti menjadi upah unggulan Sidoarjo.
Adapun besaran yang diusulkan adalah Rp 4.850.000 per pekerja setiap bulan untuk kategori sektor I, sebesar Rp 4.666.000 per pekerja setiap bulan untuk kategori sektor 2, dan Rp 4.450.000 per pekerja setiap bulan untuk kategori sektor 3. Pekerja menuntut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan usulan mereka kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Wahono dari tim Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Sidoarjo menambahkan, usulan nilai UMK 2022 telah melalui pertimbangan yang matang. Pekerja juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, selisih kenaikan yang diusulkan hanya sekitar 3,4 persen.
”UMK diperkirakan tidak akan naik lagi pada tahun-tahun yang akan datang karena diberlakukannya PP No 36 Tahun 2021. Oleh karena itulah, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menaikkan upah agar buruh tetap sejahtera,” ucap Wahono.
Massa yang berunjuk rasa di pendopo akhirnya ditemui Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Kepada para pekerja, dia berjanji mengakomodasi aspirasi mengenai usulan kenaikan upah minimum. Bahkan Pemkab Sidoarjo membuka peluang mengajukan dua usulan nominal UMK 2022 yakni berdasarkan aspirasi pekerja dan berdasarkan aspirasi pengusaha.
”Pemkab Sidoarjo berkomitmen besar memfasilitasi warganya agar tetap sejahtera. Meski demikian, pemda akan tetap mengacu pada regulasi yang ada agar semua pihak mendapatkan kemenangan dalam berusaha atau bekerja di wilayahnya,” kata Ahmad Muhdlor.
Sidoarjo merupakan kota industri terbesar di Jatim yang harus mengakomodasi kepentingan pekerja dan juga pelaku usaha agar iklim usaha tetap kondusif. Tahun lalu, Sidoarjo mengusulkan dua opsi upah minimum. Kebijakan itu ditempuh selain karena belum ada titik temu di dewan pengupahan, juga mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka saat itu.
UMK diperkirakan tidak akan naik lagi pada tahun-tahun yang akan datang karena diberlakukannya PP No 36 Tahun 2021. Oleh karena itulah, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menaikkan upah agar buruh tetap sejahtera
Saat itu serikat pekerja mengusulkan agar UMK Sidoarjo 2021 naik 5,56 persen atau Rp 233.354 dari sebelumnya Rp 4.197.030 per bulan per pekerja. Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia Sidoarjo mengusulkan upah minimum nilainya tetap atau sama dengan UMK 2020.
Berdasarkan data BPS Jatim, Kabupaten Sidoarjo mencatatkan pertumbuhan tingkat pengangguran terbuka (TPT) terbesar dibandingkan 38 kabupaten dan kota di Jatim. Tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2020 menjadi 10,97 persen dari penduduk usia kerja atau 131.000 orang.
Jumlah pengangguran itu meningkat dibandingkan Agustus 2019 yang hanya 4,62 persen atau 54.000 orang. Kenaikan pengangguran di Sidoarjo mencapai 6,35 persen atau 77.000 orang. Angka ini merupakan rekor kenaikan tertinggi dalam lima tahun belakangan.
Setelah menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Sidoarjo, pekerja bersedia menerima jalan keluar yang ditawarkan. Mereka berjanji akan terus mengawal pengusulan upah minimum tersebut hingga ke tingkat provinsi. Hal itu dinilai penting agar pekerja bisa meningkatkan kesejahteraannya di tengah situasi ekonomi yang belum tumbuh sesuai harapan.