logo Kompas.id
NusantaraPekerja Sidoarjo Usulkan UMK...
Iklan

Pekerja Sidoarjo Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp 4,450 Juta

Pekerja Sidoarjo usulkan Upah minimum kabupaten/kota 2022 naik sebesar 3,5 persen menjadi Rp 4.450.000 per pekerja setiap bulan. Usulan itu mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar pekerja sejahtera.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/72ocAxabgx3ubIbWwNv7k7Uq8Sg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211118_151730_1637238112.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui pekerja yang berunjuk rasa, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 menjadi Rp 4.450.000 per pekerja per bulan

SIDOARJO,KOMPAS — Pekerja di Sidoarjo mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 sebesar 3,5 persen menjadi Rp 4.450.000 per pekerja setiap bulan. Usulan itu mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar pekerja bisa tetap hidup layak di tengah pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan.

Usulan terkait upah minimum tersebut disampaikan ratusan pekerja dengan menggelar unjuk rasa di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (18/11/2021). Kegiatan diawali dengan pengumpulan massa pekerja di fasilitas umum kawasan perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Wonoayu. Massa pekerja kemudian berjalan kaki menempuh jarak sekitar 5 kilometer.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000