Antisipasi Penyalahgunaan, Polda Bali Gelar Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika di Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (17/11/2021). Pandemi Covid-19 dinilai tidak menekan laju peredaran gelap narkotika di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sejumlah barang sitaan dalam kasus narkotika, yakni ganja seberat 5.318,47 gram, sabu seberat 65,46 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan pil psikotropika berupa happy five sebanyak 50 butir, serta ganja sintetis seberat 156,02 gram, yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, Rabu (17/11/2021), dimusnahkan. Pemusnahan barang terkait narkotika itu dinyatakan bertujuan menghindarkan barang bukti itu hilang atau rusak selama masih disimpan, atau bahkan disalahgunakan.
Barang bukti ataupun barang temuan terkait kasus narkotika itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Pemusnahan barang bukti dari kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ataupun polres di jajaran Polda Bali, yang berlangsung di halaman Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (17/11/2021), itu juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri Denpasar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkotika itu juga bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, merupakan pelaksanaan program tahunan dan upaya menghindari kerusakan barang bukti jika disimpan dalam jangka waktu lama.
”Ini juga dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Bali yang kondusif menyambut Natal dan Tahun Baru,” kata Putu Jayan.
Dari catatan Kompas, kegiatan pemusnahan barang sitaan terkait kasus narkotika di Polda Bali pernah dilaksanakan awal Mei 2021. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat itu dinyatakan sebagai hasil dari pengungkapan kasus narkotika selama kurun April hingga Mei 2021. Kegiatan pemusnahan barang sitaan dari kasus narkotika, yang digelar pada Rabu (17/11/2021), dinyatakan sebagai kegiatan kali kedua selama 2021.
Terutama narkotika jenis ganja yang diperkirakan meningkat.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin, situasi pandemi Covid-19 ternyata tidak menekan laju peredaran gelap ataupun penyalahgunaan narkotika, termasuk di Bali. Dari jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan dan disita, ujar Khozin, terdapat indikasi peningkatan kasus narkotika.
”Terutama narkotika jenis ganja yang diperkirakan meningkat,” kata Khozin, serangkaian dengan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (17/11/2021).
Ditemui di Polda Bali, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, sekitar 70 persen dari sejumlah 1.400-an warga binaan di LP Kerobokan adalah terpidana kasus narkotika. Fikri mengatakan, pihaknya berkomitmen mengamankan jajaran dan warga binaan LP Kerobokan dari upaya peredaran gelap narkotika.
”Kami bekerja sama dan selalu berkoordinasi dengan Polda Bali ataupun BNN Bali untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari narkoba,” ujar Fikri.
Lebih lanjut, Kepala Polda Bali mengatakan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika juga menjadi ancaman serius karena narkotika mengancam masa depan generasi bangsa. Dalam kesempatan itu, Putu Jayan menyatakan, Polda Bali berkomitmen dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Putu Jayan mengajak seluruh pihak dan masyarakat di Bali agar bersama-sama mencegah dan menghindarkan diri dari bahaya narkotika, serta bekerja sama menanggulangi peredaran gelap narkotika.