Hasil Pemeriksaan, Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Akui Ada Kekerasan
Indikasi adanya kekerasan terhadap narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta makin menguat. Berdasarkan pemeriksaan Kanwil Kemenkumham DIY, sejumlah petugas lapas tersebut telah mengakui adanya tindakan kekerasan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Indikasi adanya kekerasan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta makin menguat. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, sejumlah petugas lapas tersebut telah mengakui adanya tindakan kekerasan.
”Beberapa sudah mengakui mereka melakukan tindakan berlebihan, termasuk mungkin kekerasannya ada. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir, Kamis (11/11/2021), di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengaku mengalami penyiksaan yang dilakukan petugas lapas. Mereka mengaku dipukuli dengan kayu, kabel, dan potongan selang. Selain itu, ada narapidana yang disebut mendapat perlakuan tak manusiawi dan dilecehkan.
Setelah adanya laporan dari beberapa mantan narapidana itu, Kanwil Kemenkumham DIY mencopot sementara lima petugas Lapas Narkotika Yogyakarta. Pencopotan sementara itu dilakukan karena para petugas tersebut harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyiksaan yang dilaporkan beberapa mantan narapidana.
Meski menyebut beberapa petugas sudah mengakui adanya kekerasan, Budi mengaku belum bisa merinci bentuk kekerasan yang terjadi. Dia beralasan, pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY terhadap sejumlah petugas Lapas Narkotika Yogyakarta masih terus berlangsung. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY belum bisa mengambil kesimpulan terkait masalah tersebut.
”Pemeriksaan itu tidak bisa hanya kami ambil kesimpulan dari yang terlapor atau petugas. Kami harus buktikan dengan warga binaan. Misalnya, petugas tidak mengaku, tapi dari warga binaan bilang ada. Ini yang kami harus pelan-pelan dan butuh waktu,” tutur Budi.
Budi menyatakan, jika ada petugas Lapas Narkotika Yogyakarta yang terbukti bersalah, mereka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Kanwil Kemenkumham DIY juga mendukung pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Budi juga menuturkan, setelah adanya laporan dari beberapa mantan narapidana itu, Lapas Narkotika Yogyakarta berkomitmen untuk melakukan perbaikan. ”Lapas Narkotika Yogyakarta berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan. Pelaksanaan pembinaan akan kami perbaiki,” katanya.
Pertemuan
Pada Kamis ini, Budi juga bertemu secara langsung dengan perwakilan mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta yang mengaku mengalami penyiksaan. Dalam pertemuan di Kanwil Kemenkumham DIY itu, hadir juga aktivis hukum Anggara Adiyaksa yang mendampingi para mantan narapidana.
Anggara menyatakan, sesuai dengan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY, tindakan kekerasan atau penyiksaan diharapkan tidak terjadi lagi di Lapas Narkotika Yogyakarta. ”Harapan saya, ke depan kejadian ini tidak perlu terjadi lagi. Kami mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan di dalam lapas,” tuturnya.
Anggara menyebut, meski perwakilan pelapor telah bertemu dengan Kanwil Kemenkumham DIY, proses pemeriksaan terhadap petugas yang diduga melakukan kekerasan diharapkan terus berjalan. Para mantan narapidana yang mengaku menjadi korban penyiksaan juga tidak akan mencabut laporan ke ORI DIY dan Komnas HAM.
”Tidak ada pencabutan laporan. Kalau mau dicabut, nanti kami dianggap bohong. Jadi, biar proses berjalan,” kata Anggara.
Sementara itu, Rabu (10/11/2021), tim Komnas HAM mendatangi Lapas Narkotika Yogyakarta untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyiksaan tersebut. Dalam kesempatan itu, tim Komnas HAM meminta keterangan dari sejumlah petugas lapas tentang dugaan penyiksaan.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Tama Tamba mengatakan, beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah menerima laporan dari sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Setelah laporan itu diterima, tim Komnas HAM telah meminta keterangan dari para korban tersebut.
”Sebelumnya memang kami menerima aduan dari korban yang mengalami dugaan tindakan penyiksaan. Mereka (korban) sudah menyampaikan aduan dan kami juga sudah pernah melakukan pertemuan virtual dengan Zoom meeting,” ujarnya.
Setelah meminta keterangan dari para pelapor, tim Komnas HAM kemudian meminta keterangan dari sejumlah petugas lapas. Permintaan keterangan kepada petugas lapas itu bagian dari prinsip imparsialitas atau tidak memihak.
”Kami juga bertemu pihak lapas dengan menghadirkan beberapa pegawai yang akan kami temui dan minta keterangan. Itu bagian dari prinsip imparsialitas kerja Komnas HAM, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang diadukan,” tutur Tama.