Kejaksaan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp 74 Miliar di Malang
Satu orang berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang diungkap terkait fasilitas pembiayaan Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang ke Pusat Koperasi Al Kamil pada 2012-2017.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan seorang tersangka, berinisial RDC, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang ke Pusat Koperasi Al Kamil pada 2012-2017. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 74 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir dalam jumpa pers secara daring, Selasa (9/11/2021), mengatakan, penyidik menetapkan RDC sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari BNI Syariah kepada Pusat Koperasi Al Kamil Jatim.
”Kerugian negara sebesar Rp 74 miliar berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2018. Perkara ini berdasarkan laporan BPK RI,” kata Dofir.
Dofir mengatakan, perkara tersebut terjadi ketika Koperasi Al Kamil di Kota Malang yang merupakan koperasi sekunder mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BNI Cabang Malang pada 2013. Sebagai koperasi sekunder, Pusat Koperasi Al Kamil mengklaim memiliki anggota sebanyak 32 koperasi primer.
Menurut Dofir, Ketua Pusat Koperasi Al Kamil beserta pengurusnya diangkat tidak melalui rapat anggota tahunan (RAT), tetapi ditunjuk oleh RDC. Adapun RDC sebelumnya adalah pengurus di koperasi tersebut. Tidak hanya itu, 32 koperasi primer tersebut ternyata adalah koperasi primer fiktif yang dibentuk oleh RDC.
Dalam perkara itu, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim melakukan kerja sama pembiayaan dengan BNI Cabang Malang dengan pola channeling. Pada Agustus 2013 sampai September 2015, terjadi pencairan uang sebesar Rp 157 miliar yang akhirnya menjadi kredit macet sebesar Rp 74 miliar yang kemudian menjadi temuan BPK.
”Temuan BPK inilah yang kami tindak lanjuti dengan menetapkan tersangka dan pada hari ini kami lakukan penahanan. Kami tetapkan satu tersangka dulu,” ujar Dofir. Ia mengatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Kasus Askrindo Mitra Utama
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Selasa ini penyidik memeriksa lima orang terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Penyidik masih mendalami peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adapun ketiga tersangka dalam perkara tersebut adalah AFS selaku bekas Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU, WW selaku bekas Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, dan FB selaku bekas Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Adapun kelima orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut terdiri dari 3 pegawai PT AMU dan 2 pegawai PT Askrindo. Mereka adalah FRF selaku Supervisor Keuangan PT AMU; HAP selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU; RS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Jakarta Selatan; A selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Jakarta Cikini; dan HH selaku Kepala Divisi Klaim PT Askrindo yang juga mantan Kepala Divisi Hukum PT Askrindo dan mantan Komisaris PT AMU.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita uang Rp 611 juta, 762.900 dollar AS, dan 32.000 dollar Singapura. Adapun jumlah kerugian keuangan negara hingga kini masih dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).