Belajar dari Youtube, Tiga Orang di Tegal Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Mengaku belajar dari Youtube, seorang warga Kabupaten Tegal, Jateng, memproduksi ratusan lembar uang palsu. Uang itu kemudian dijual dan diedarkan oleh jaringannya dengan harga tiga kali lebih murah dibanding uang asli.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Tiga orang yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan pengedaran uang palsu dibekuk polisi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para pelaku belajar memproduksi uang palsu dengan bimbingan video-video yang mereka temukan di kanal Youtube.
Beberapa bulan terakhir, Kepolisian Resor Tegal kerap mendapat aduan terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Dari penyelidikan, polisi berhasil meringkus Amirudin (55) pada Kamis (4/11/2021). Saat ditangkap, salah satu mantan kepala desa di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, itu membawa uang palsu yang menyerupai uang senilai Rp 21 juta.
Setelah ditelusuri, Amirudin mengaku mendapatkan uang palsu dari Muroid (51), warga Jakarta Timur. Kemudian, Muroid diringkus. Berdasarkan keterangan Muroid, polisi melacak keberadaan produsen uang palsu tersebut, yakni Ujang Effendi (44), warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
”Dari tersangka berinisial UE, kami menyita barang bukti berupa uang palsu menyerupai uang asli senilai Rp 150.000 dan uang setengah jadi menyerupai uang asli senilai Rp 36 juta. Yang setengah jadi itu baru dicetak satu sisinya saja,” kata Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Arie Prasetya Syafa’at dalam konferensi pers, Selasa (9/11/2021).
Arie mengungkapkan, tersangka Ujang merupakan residivis kasus peredaran uang palsu. Ujang selesai menjalani hukuman dua tahun silam. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, dia mengaku kembali mengulangi perbuatannya.
”Dulu saya tertangkap karena mengedarkan uang palsu. Dulu belum bisa bikin uang palsu. Setelah keluar (dari penjara), saya tidak bisa bekerja. Melamar kerja di mana-mana tidak diterima. Akhirnya, belajar membuat uang palsu dari Youtube,” tutur Ujang.
Menurut Ujang, dirinya bisa membuat hingga 20 lembar uang palsu dalam waktu satu jam. Dalam sehari, paling banyak, Ujang memproduksi uang palsu yang menyerupai uang asli senilai Rp 5 juta.
Ujang mengaku berteman dengan Amirudin dan Muroid. Mereka tergabung dalam satu grup percakapan berbasis aplikasi digital. Grup tersebut mereka jadikan sarana berkomunikasi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Amirudin mengaku mengedarkan uang tersebut dengan cara membelanjakan uang itu ke warung-warung kecil di pinggir jalan. Biasanya, dia melancarkan aksi pada malam hari.
Tersangka lain, Amirudin, mengaku mengedarkan uang tersebut dengan cara membelanjakan uang itu ke warung-warung kecil di pinggir jalan. Biasanya, dia melancarkan aksi pada malam hari.
Sementara itu, Muroid mengaku telah menjual uang palsu tersebut kepada sejumlah kenalannya. Ia menjual uang palsu tersebut dengan harga tiga kali lipat lebih murah dari nilai uang asli.
”Kalau mereka beli Rp 100.000 pakai uang asli, nanti dapatnya uang palsu menyerupai Rp 300.000. Jualnya biasanya ke teman atau kenalan, informasinya menyebar dari mulut ke mulut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Berdasarkan catatan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, peredaran uang palsu di wilayah pantura barat Jateng menunjukkan tren penurunan pada 2021. Sepanjang Januari-Oktober 2021, jumlah uang palsu yang beredar di wilayah tersebut sebanyak 884 lembar. Jumlah itu turun 87 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 7.024 lembar.
Sebelum itu, tren peredaran uang palsu selalu naik dari tahun ke tahun. Sepanjang 2018, misalnya, pengungkapan uang palsu di masyarakat sebanyak 4.347 lembar. Kemudian, pada 2019, jumlah uang palsu meningkat, yakni sebanyak 5.246 lembar.
”Selama ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal terus melakukan sosialisasi cinta, bangga, dan paham rupiah agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Hal ini diharapkan dapat menekan peredaran uang palsu dan tindak pidana uang palsu di masyarakat,” kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Dodi Nugraha.