Cegah Pelaku Perjalanan Belum Divaksin, Pengawasan di Kota Cirebon Diperketat
Pelaku perjalanan ke Kota Cirebon, Jawa Barat, diharuskan membawa kartu vaksin Covid-19. Polisi akan meminta pengendara berputar balik jika tidak dapat menunjukkan kartu vaksin.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pelaku perjalanan ke Kota Cirebon, Jawa Barat, belum sepenuhnya menjalani vaksinasi Covid-19. Kondisi ini dapat memicu penyebaran Covid-19 seiring meningkatnya mobilitas warga. Jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota pun akan memperketat pengawasan terhadap pendatang.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Senin (8/11/2021), mengatakan, pemeriksaan kartu vaksin Covid-19 terhadap pelaku perjalanan dari luar Cirebon dan sekitarnya telah dilakukan setiap Jumat dan Sabtu. Dalam pengawasan dua pekan terakhir, masih ada warga yang tidak membawa kartu vaksin.
Dari 268 pengendara yang diperiksa secara acak, misalnya, ditemukan 28 orang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin Covid-19. ”Artinya, mereka belum divaksin sehingga ada potensi mereka terpapar Covid-19. Makanya, kami cegah dengan memutar balik kendaraan ke arah semula,” lanjut Fahri.
Selain kartu vaksin, polisi juga mengecek hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku sehari atau tes reaksi berantai polimerase (PCR) dengan batas waktu maksimal tiga hari. Kendaraan yang diperiksa adalah selain yang bernomor polisi E atau berada di luar wilayah aglomerasi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Fahri mengatakan, pemeriksaan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan ke Cirebon akan terus dilakukan. Bahkan, lanjutnya, pengawasan bisa diperketat tidak hanya hari Jumat dan Sabtu yang kerap dikunjungi warga dari luar Cirebon. ”Kami menunggu perintah dari Mabes Polri terkait pola pengamanan,” katanya.
Yang ditemukan melanggar, termasuk orang yang melewati batas waktu operasional, kami minta keluar.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon terkait penegakan protokol kesehatan seiring meningkatnya mobilitas warga. ”Besok (Selasa, 9/11/2021), kami akan bahas rencana operasi yustisi. Ini, kan, bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun atau tidak mengenakan masker,” ungkapnya.
Fahri menuturkan, untuk sementara, pengawasan protokol kesehatan dilakukan secara persuasif. Pihaknya berpatroli ke lokasi yang berpeluang menimbulkan kerumunan, seperti tempat hiburan dan mal. Selain mengecek kepatuhan pengunjung terhadap prokes, petugas juga memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas.
”Yang ditemukan melanggar, termasuk orang yang melewati batas waktu operasional, kami minta keluar. Saat ini, sifatnya masih edukasi dan sosialisasi. Tetapi, sekali lagi, ada kurun waktu kita akan bertindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi telah meminta tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut berperan dalam menegakkan protokol kesehatan. Apalagi, menjelang Natal dan Tahun Baru, mobilitas warga diprediksi melonjak.
Cirebon kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Selain sekolah tatap muka, wisata dan pusat perbelanjaan juga telah beroperasi dengan ketentuan. ”Sekalipun saat ini (kasus Covid-19) melandai, potensi peningkatan kasus dapat terjadi walau kecil,” kata Agus.
Saat ini, kasus aktif Covid-19 di kota berpenduduk 340.000 jiwa itu tercatat 11 orang. Sebanyak 12.269 pasien dinyatakan sembuh dan 528 orang lainnya meninggal. Adapun capaian vaksinasi dosis pertama di Kota Cirebon sekitar 94,9 persen dari target 262.198 orang, sedangkan vaksinasi dosis kedua menyentuh 63,9 persen.