logo Kompas.id
NusantaraMenhub Kampanyekan Batas...
Iklan

Menhub Kampanyekan Batas Kecepatan 30 Kilometer Per Jam

Setiap pengguna kendaraan diharapkan mau mengendalikan laju kecepatan dengan batas maksimal 30 kilometer per jam. Upaya pengendalian kecepatan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan diri.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2YZFts4h2-8FTNi61pgK1dV4KZ8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211106egiA-budikarya_1636178332.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (memegang bendera) melepas rombongan pesepeda yang akan melintasi kawasan Borobudur, Sabtu (6/11/2021).

MAGELANG, KOMPAS — Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan diri, segenap pengguna kendaraan diminta mengendalikan kecepatan pada batas maksimal 30 kilometer per jam. Batasan ini diharapkan dijalankan oleh setiap pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman dan wisata.

”Menjaga kecepatan maksimal 30 kilometer (km) per jam adalah upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 di Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000