Menhub Kampanyekan Batas Kecepatan 30 Kilometer Per Jam
Setiap pengguna kendaraan diharapkan mau mengendalikan laju kecepatan dengan batas maksimal 30 kilometer per jam. Upaya pengendalian kecepatan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan diri.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan diri, segenap pengguna kendaraan diminta mengendalikan kecepatan pada batas maksimal 30 kilometer per jam. Batasan ini diharapkan dijalankan oleh setiap pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman dan wisata.
”Menjaga kecepatan maksimal 30 kilometer (km) per jam adalah upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 di Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).
Di Borobudur, Budi pun secara khusus meminta seruan untuk menjaga kecepatan kendaraan ini juga dikampanyekan oleh pemerintah daerah dan segenap pelaku wisata setempat. Melihat kawasan Borobudur yang semakin ramai dikunjungi wisatawan, Budi juga berharap jalan-jalan dibenahi dan disediakan jalur khusus bagi pejalan kaki dan pesepeda.
”Selain demi kenyamanan berwisata, jalur khusus untuk pejalan kaki dan pesepeda ini penting sebagai bentuk antisipasi, menghindari terjadinya benturan atau tabrakan dengan kendaraan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, batasan kecepatan 30 km per jam adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. ”Batasan kecepatan ini sekaligus juga menjadi batasan minimal yang sepatutnya dilakukan untuk mewujudkan aspek keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Batasan ini serupa dengan ketentuan di jalan tol, di mana kecepatan kendaraan minimal adalah 60 km per jam dan batasan maksimal 100 km per jam. Aturan pengendalian kecepatan tersebut didasari pada perhitungan bahwa dalam batasan tersebut setiap pengemudi tetap bisa melakukan upaya antisipasi untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Sekalipun batasan kecepatan 30 km per jam tersebut hanya sebatas imbauan, Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan kajian. Ini agar pengendalian kecepatan dapat betul-betul dilaksanakan dan dirasakan dampaknya oleh para pengguna jalan.
Budi mengatakan, keinginan untuk melaju cepat kerap muncul saat pengendara kendaraan melihat jalan di depannya kosong. Namun, diharapkan, dalam kondisi jalan seperti apa pun, setiap pengemudi mampu mengendalikan diri, dan sadar untuk mengendalikan kecepatan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan diri.
Direktur Utama Badan Otorita Borobudur Indah Juanita mengatakan, pihaknya sangat mendukung imbauan pembatasan kecepatan dari Kementerian Perhubungan. Dengan membatasi kecepatan kendaraan, menurut dia, akan sekaligus memberikan kesempatan bagi wisatawan untuk lebih menikmati perjalanan, menikmati pemandangan di sekitarnya, dan juga akhirnya bisa lebih mencermati destinasi-destinasi lain, kemudian sekaligus mampir ke sana.
”Dengan mengatur dan membatasi kecepatan, wisatawan pun pada akhirnya akan lebih leluasa melihat potensi-potensi wisata di sekitar, semakin antusias berkunjung sehingga durasi waktu untuk tinggal dan berwisata nantinya berlangsung lebih lama dari biasanya,” ujarnya.
Selain karena alasan ingin melihat pemandangan, upaya membatasi kecepatan disadari harus dilakukan demi keselamatan.
Appolo Widhiatmoko Banuaji, koordinator komunitas VW Wisata Magelang, mengatakan, saat membawa wisatawan, para pemilik yang sekaligus menjadi pengemudi VW biasanya hanya akan melaju pada kecepatan rendah, di bawah 40 km per jam.
”Kami menyadari tidak perlu ngebut karena wisatawan yang kami bawa adalah orang-orang yang ingin santai, duduk sambil melihat-lihat pemandangan di sepanjang perjalanan,” ujarnya.
Selain karena alasan ingin melihat pemandangan, upaya membatasi kecepatan disadari harus dilakukan demi keselamatan. Saat menuju destinasi wisata, VW biasanya juga harus melintasi rute melewati jalan-jalan kecil di perkampungan.
Komunitas VW Wisata Magelang beranggotakan 20 orang, yang memiliki 20 VW antik. Mempertimbangkan kondisi masing-masing mobil yang antik dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, maka saat disewakan pada wisatawan mobil VW tersebut biasanya akan dikemudikan oleh pemiliknya sendiri.