Pencopotan Pejabat Kepolisian di Sumut Diharapkan Perbaiki Kinerja Lembaga
Pencopotan pejabat mulai dari kapolres, kapolsek, hingga kanit reskrim polsek diharapkan menjadi momentum memperbaiki kinerja kepolisian di Sumut. Pencopotan harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pencopotan sejumlah pejabat mulai dari kepala polres, kepala polsek, hingga kepala unit polsek, diharapkan menjadi momentum memperbaiki kinerja kepolisian di Sumatera Utara. Pencopotan harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh dan peningkatan pengawasan internal.
”Perbaikan kinerja kepolisian di Sumut sangat dinanti masyarakat. Pencopotan ini harus diikuti dengan peningkatan pembinaan dan pengawasan internal,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Medan Maswan Jambak, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/11/2021).
Dua pejabat setingkat kepala polres sebelumnya dicopot di Sumut, yakni Kepala Polres Tebing Tinggi Ajun Komisaris Besar Agus Sugiyarso dan Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Deni Kurniawan.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram bersamaan dengan mutasi sejumlah kepala polres di Indonesia yakni ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
”Ini terkait pelanggaran perintah atau petunjuk tentang larangan bergaya hidup mewah untuk anggota Polri dan keluarganya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
Agus dicopot berkaitan dengan istrinya yang memamerkan uang melalui aplikasi media sosial. Sementara Deni disebut memiliki barang yang tergolong mewah.
Larangan bergaya hidup mewah tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
Maswan mengingatkan, sanksi pencopotan dari jabatan merupakan hukuman etik dan sudah sangat sering dilaksanakan di lingkup kepolisian. Bahkan, dalam beberapa kasus, pencopotan juga diikuti dengan proses hukum pidana.
Pengulangan pelanggaran sangat mungkin terjadi jika hanya berhenti pada proses pencopotan. —Maswan Jambak
”Namun, pencopotan biasanya hanya diikuti dengan perbaikan kinerja sesaat karena tidak dilakukan evaluasi sistem pengawasan secara menyeluruh,” kata Maswan.
Maswan menyebutkan, pengulangan pelanggaran sangat mungkin terjadi jika hanya berhenti pada proses pencopotan. Oleh sebab itu, ia berharap pencopotan diikuti dengan peningkatan pembinaan dan pengawasan internal
Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Kepala Polsek Percut Sei Tuan serta Kanit Reskrimnya, Kepala Polsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrimnya, serta Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Mereka dicopot karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan dalam sebulan belakangan. Di Polsek Medan Baru, seorang pedagang korban penikaman preman di Pasar Pringgan malah dijadikan tersangka penganiayaan. Korban ditetapkan menjadi tersangka karena memukul preman setelah ia ditikam.
Di Polsek Percut Sei Tuan, seorang pedagang Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan korban penganiayaan preman juga dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan karena melawan saat dianiaya. Belakangan kedua kasus itu dihentikan oleh Polda Sumut.
Di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, seorang penyidik melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap istri seorang tersangka kasus narkoba. Penyidik itu mengiming-imingi akan membantu penanganan perkara suaminya.