Kelalaian akibat mengantuk saat mengemudikan kendaraan berkecepatan tinggi menjadi faktor pemicu kecelakaan fatal di jalan tol seperti dialami pasangan pesohor yang tewas di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Mobil berpenumpang lima orang kecelakaan fatal di Kilometer 672+300 lajur A atau arah Surabaya Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) selepas pukul 12.30 WIB. Pasangan Vanesza Adzania (28) dan Febri Andriansyah (32) tewas dalam kecelakaan, sementara anak mereka yang masih berusia balita, sopir, dan pengasuh anak selamat, tetapi terluka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko membenarkan informasi kecelakaan itu saat dikonfirmasi di Surabaya. ”Laporan dari satuan PJR, kecelakaan terjadi saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi, sedangkan sopir mengantuk,” ujarnya.
Gatot mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kecelakaan fatal itu berkategori tunggal atau tidak melibatkan kendaraan lain. Mobil jenis minibus merek Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat B 1264 BJU rusak parah karena menabrak pembatas jalur bagian kiri.
”Mobil tiba-tiba berubah arah menabrak beton pembatas jalan sehingga terpelanting, berputar-putar, dan terhenti di lajur cepat,” ujar Gatot. Kecelakaan terjadi saat lalu lintas di lajur menuju Surabaya dan sebaliknya lengang, sedangkan cuaca cerah.
Secara terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Dwi Sumrahadi menambahkan, korban tewas diketahui bernama Febri Andrianyah dan Vanesza Adzania. Korban selamat adalah Siska Lorenza (21), pengasuh anak pasangan itu, anak balita dari pasangan tersebut, dan sopir.
Mobil tiba-tiba berubah arah menabrak beton pembatas jalan sehingga terpelanting, berputar-putar, dan terhenti di lajur cepat (Gatot Repli Handoko).
”Dari analisis anggota dan keterangan pengemudi, kecelakaan dipicu pengemudi mengantuk sehingga kurang konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan,” kata Dwi. Kecepatan mobil sebelum kecelakaan diduga setidaknya 100 km per jam yang merupakan batas kecepatan di ruas jalan tol itu.
Tol Jombang-Mojokerto merupakan bagian dari jaringan Tol Trans-Jawa. Ruas Jombang-Mojokerto dibangun dan dikelola oleh Astra Infra Toll Road Jombang- Mojokerto melalui PT Marga Harjaya Infrastruktur.