Api cemburu yang membakar S membuatnya nekat membunuh Sigit Nugroho, sang saudara ipar, dengan menggunakan racun ikan. Ironisnya, korban yang tewas justru salah sasaran, yakni Hani Dwi Susanti, istri Sigit.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
Rasa cemburu yang terpendam berubah dendam. Akal sehat hilang seketika. Mata dibutakan kebencian hingga keinginan membunuh bisa begitu mudah terlintas dan menggerakkan tubuh sang pendendam melancarkan aksi keji.
Itulah yang terjadi pada warga dari Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berinisial S (43). Kecemburuannya terhadap sang istri membuat nyawa sepupunya, Hani Dwi Susanti (31), melayang, Senin (1/11/2021).
Hani meregang nyawa setelah meminum air mineral di kulkasnya. Ia tak tahu bahwa air minumnya telah diberi racun potas oleh sepupunya sendiri, yaitu S, yang tinggal berdekatan dengannya. Naasnya lagi, ibu tiga anak itu merupakan korban salah sasaran.
Sebenarnya, S mengincar suami Hani, yaitu Sigit Nugroho (39). Ia sudah memiliki dendam sejak lama terhadap Sigit. Berawal dari suatu waktu, Sigit memboncengkan istri S yang tidak lain berstatus sebagai saudara ipar Sigit.
”Istriku dibonceng sama dia (Sigit). Sudah lama. Sasaran saya hanya Sigit. Niat saya hanya Sigit,” kata S dengan nada tinggi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).
Keinginan S membunuh Sigit terlintas, Kamis (28/10/2021). Saat itu, S mengaku diancam akan dibunuh oleh Sigit. Ternyata, S disebut sudah lebih dahulu mencari gara-gara. S melontarkan kata-kata kasar kepada istri Sigit tanpa sebab. Sigit naik pitam dan menantang berduel. Namun, S tidak berani.
Jumat (29/10/2021), S membeli racun berjenis potas seharga Rp 15.000. Biasanya, racun berbentuk tablet itu digunakan pada ikan. Setelah memperoleh racun tersebut, S menumbuknya dengan sandal dan memasukkan ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.
S berkesempatan melancarkan aksi busuknya, Minggu (31/10/2021). Saat itu, Sigit dan keluarganya tengah melancong ke Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. S menyelinap ke rumah Sigit lewat pintu belakang. Air mineral bercampur racun itu dicampur lagi dengan air minum dalam botol yang ada di kulkas Sigit. S juga memasukkan air beracun ke tempat pembuat es batu di lemari pendingin tersebut. Lebih dari itu, air beracun juga dicipratkan ke susu formula milik anak-anak Sigit.
Sigit sempat curiga ada orang asing yang masuk ke rumahnya sepulang dari Wonogiri. Sebab, salah satu pintu rumahnya tak terkunci. Padahal, ia merasa semua pintu rumah sudah dikunci sebelum ia meninggalkan rumah bersama keluarganya.
Musibah menimpa Sigit keesokan harinya. Sang istri, Hani, meminum air mineral yang sudah bercampur racun tersebut. Hani sempat mengeluhkan rasa pahit dari air tersebut. Namun, Sigit tak menggubrisnya karena sedang sibuk memperbaiki plafon rumah. Sekitar 15 menit kemudian, Hani terjatuh tak sadarkan diri setelah sempat muntah-muntah.
Sigit yang kebingungan meminta tolong tetangganya untuk membawa Hani ke rumah sakit. Namun, sang istri tak tertolong dan tewas di rumah. Sigit pun sempat mencicipi air pahit yang dikeluhkan istrinya. Lidahnya langsung terasa panas. Ototnya kejang. Sigit langsung dibawa ke rumah sakit dan diperbolehkan pulang pada Senin sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris Guruh Bagus Eddy Suryana menyatakan, S ditangkap di wilayah Wonogiri kurang dari 24 jam setelah tewasnya Hani. Hal yang mengejutkan, ternyata S sempat melayat Hani. Baru setelah melayat, S berusaha melarikan diri.
”Kami juga masih terus mendalami kasus ini. Hasil pemeriksaan dan profiling dari keluarga korban ataupun tersangka, memang ada histori sering terjadi cekcok mulut antara tersangka dan keluarga,” kata Guruh.
Guruh menyebutkan, hasil otopsi dari korban menunjukkan ada bahan kimia korosif pada tenggorokan dan lidah korban. Temuan itu mempertegas dugaan keracunan yang dialami korban.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo mengungkapkan, S disangka melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dari kedua pasal itu yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tersangka disebut telah merencanakan aksi pembunuhan yang dilakukannya.