Syarat masuk Kalteng lewat jalur penerbangan kini hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi mereka yang sudah dua kali menerima vaksin. Untuk yang belum dan baru satu kali vaksin, tetap melakukan uji RT-PCR.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), syarat perjalanan udara dari dan ke Kalimantan Tengah cukup menunjukkan surat negatif dari tes antigen. Namun, syarat itu hanya berlaku pada masyarakat yang sudah menerima dua kali vaksin.
Manajer Umum Eksekutif PT Angkasa Pura II di Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Siswanto menjelaskan, aturan tersebut sudah disepakati oleh semua pihak dan instansi yang berkaitan dengan jalur udara di Kalteng. Kesepakatan itu juga berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.
Siswanto melanjutkan, syarat hasil negatif Covid-19 antigen itu tak hanya berlaku di Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, tetapi juga berlaku di Bandara H Asan Sampit dan Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur. ”Di tiap bandara itu diterapkan aturan yang sama,” ujarnya.
Aturan tersebut, sambung Siswanto, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan udara yang sudah menerima dua kali vaksin. Sementara untuk warga yang belum vaksin ataupun baru satu kali vaksin harus melakukan uji usap atau uji PCR dengan hasil negatif jika ingin melakukan perjalanan udara.
”Namun, hasil PCR itu masa berlakunya sekarang 3 x 24 jam. Jadi, jika perjalanan jauh, lebih efektif tetap melakukan PCR,” kata Siswanto.
Selain syarat antigen, lanjut Siswanto, saat ini pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan udara dengan catatan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan, kartu keluarga, dan wajib didampingi dalam perjalanan. ”Pelaku perjalanan (di bawah 12 tahun) tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya.
Siswanto menambahkan, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang. Syaratnya, pelaku perjalanan dengan penyakit khusus itu perlu dilengkapi surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.
”Ketentuan ini sudah disosialisasikan juga ke tiap maskapai dan bandara yang terkoneksi ke sini. Jadi, penumpang yang tidak memiliki syarat itu bisa dicegah sebelum terbang, tentunya keabsahan surat itu akan diperiksa petugas bandara,” kata Siswanto.
Untuk warga yang belum vaksin ataupun baru satu kali vaksin harus melakukan uji usap atau uji PCR dengan hasil negatif jika ingin melakukan perjalanan udara.
Menurut Siswanto, semakin mudahnya syarat penerbangan akan membuat aktivitas penerbangan di Kota Palangkaraya atau Kalteng pada umumnya menjadi lebih ramai. Sebelumnya, maskapai Lion sudah menghentikan operasinya untuk 12 jadwal penerbangan yang biasanya dilakukan di Palangkaraya. Terdapat enam pesawat yang tidak beroperasi dari dan menuju Kota Palangkaraya.
Penurunan penumpang datang sudah mulai terasa sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama hingga Juni lalu. Penurunan terjadi hingga 50 persen lebih. ”Ini sesuai juga dengan keinginan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng terus menggalakkan vaksinasi massal ke 14 kabupaten dan kota yang ada di Kalteng. Hal itu dilakukan untuk membuat kekebalan kelompok. Menurut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, vaksinasi efektif membuat penularan jauh tertekan.
Hingga kini, berdasarkan Data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, pada Rabu sore, tambahan kasus terkonfirmasi positif di wilayah itu hanya tiga orang sehingga total kasus Covid-19 di Kalteng mencapai 46.599 kasus. Pasien sembuh bertambah lebih banyak hingga delapan orang sehingga totalnya mencapai 44.980 kasus.
Pasien yang dirawat pun berkurang lima orang sehingga total pasien yang dirawat hanya 40 orang. Tak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.
Semua wilayah di Kalteng pun kini masuk zona kuning. Pemerintah pun bakal segera menurunkan level PPKM ke level I dari sebelumnya level II.
Sugianto menambahkan, saat ini pihaknya sudah membentuk Tim Satgas Percepatan Vaksinasi. Untuk tahap awal, tim tersebut akan bergerak di lima kabupaten untuk melaksanakan vaksinasi massal dengan target 54.000 orang.
”Pada bulan Oktober, Kalteng sudah mencapai 50 persen vaksinasi meskipun target nasional itu harusnya November,” kata Sugianto.