Tarif Parkir Kota Cirebon Melonjak Hingga Empat Kali Lipat
Lonjakan tarif parkir di Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga empat kali lipat membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kemacetan dan menambah pajak daerah.
Oleh
abdullah fikri ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Tarif parkir di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon, Jawa Barat, melonjak hingga empat kali lipat. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan itu juga diharapkan menambah pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Meski demikian, sosialisasi kebijakan ini dinilai belum optimal.
Kenaikan tarif parkir tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda itu membagi parkir reguler zona dan bukan zona, hingga parkir berlangganan.
”Parkir zona tersebar di 12 ruas jalan, yakni Pagongan, Siliwangi, Tentara Pelajar, Karanggetas, Bahagia, Winaon, Kanoman, Lemahwungkuk, Pecinan, Pekalipan, Pasuketan, dan Pekiringan. ”Disebut zona karena daerah itu padat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan, Senin (1/11/2021).
Di area itu, tarif parkir melonjak hingga empat kali lipat dibandingkan Perda No 5/2012. Biaya parkir mobil penumpang, misalnya, naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 4.000 per dua jam. Begitu pun dengan sepeda motor yang sebelumnya Rp 500 per kendaraan menjadi Rp 2.000 per dua jam.
Adapun bus atau mobil dengan barang besar dikenai Rp 15.000 per dua jam untuk parkir. Jika melebihi waktu tersebut, kendaraan harus menambah 100 persen dari biaya sebelumnya untuk satu jam berikutnya.
Pelayanan parkir bukan zona dipatok Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 mobil penumpang selama dua jam. Adapun bus dan kendaraan barang besar harus membayar Rp 10.000 per dua jam. Lebih dari itu, pengendara harus menambah 100 persen untuk setiap jam berikutnya.
Andi mengatakan, kenaikan tarif parkir diharapkan mengalihkan warga ke transportasi publik sehingga kemacetan di beberapa ruas jalan bisa berkurang. Meski demikian, angkutan massal belum maksimal. Bus Rapid Transit (BRT) Cirebon, misalnya, tidak melayani semua ruas jalan.
”Transportasi publik belum memadai. Tapi, kami menuju ke sana (perbaikan transportasi publik),” ungkapnya.
Kebijakan tarif parkir baru juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Tahun ini, sektor parkir ditargetkan menyumbang sekitar Rp 7,5 miliar pajak daerah. Namun, hingga kini, capainnya baru 1,7 miliar atau 23,29 persen.
Selain pandemi Covid-19 yang masih melanda, kebijakan pembatasan mobilitas warga, seperti penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan juga menghambat retribusi parkir. ”Artinya, sampai Desember (2021) ini berat mencapai target,” katanya.
Minim sosialisasi
Andi mengatakan, penerapan tarif baru di 52 ruas jalan membutuhkan waktu meskipun Perda No 3/2021 telah diterbitkan pada Maret tahun ini. Pihaknya masih mencetak karcis parkir di 234 titik parkir tepi jalan dan 90 lokasi parkir khusus, seperti minimarket. Sebanyak 432 petugas akan disiapkan menjaga tempat itu.
Minimnya sosialisasi juga tampak dari papan pengumuman tarif parkir di Jalan Karanggetas yang masih mengacu Perda No 5/2012. ”Karcis (Perda 3/2021) saja baru dapat hari ini. Orang juga masih komplain karena enggak tahu harga parkir naik,” kata Asmudi (51), petugas parkir di Jalan Karanggetas.
Heriyanto (59), sopir mobil boks, juga tidak tahu tarif parkir meningkat. ”Kalau Rp 4.000 itu mahal. Saya bisa parkir dari pagi sampai sore. Seharusnya ada sosialisasi. Jangan sampai ada perdebatan sopir dengan petugas parkir,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengatakan, kenaikan tarif parkir keputusan DPRD dan Pemkot Cirebon. ”Selama ini, pengendara motor ada yang bayar parkir Rp 2.000. Mobil juga begitu, bayar Rp 3.000 atau Rp 4.000. Kami menyesuaikan kondisi di lapangan dengan aturan,” paparnya.
Akan tetapi, Imam mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir jika tidak menerima karcis retribusi. Pihaknya juga mendorong pemkot membuat sistem retribusi yang mudah terpantau dan akuntabel. ”Salah satunya dengan pembayaran nontunai. Ini mencegah kebocoran pajak parkir,” katanya.