Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin, Padang Pariaman, Sumatera Barat, diperkirakan Rp 27 miliar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru di wilayah Padang Pariaman. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 27 miliar. Penyidik kejati akan memeriksa lebih lanjut para tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Sabtu (30/10/2021), mengatakan, penetapan 13 tersangka dilakukan pada 27 Oktober. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai lebih dari dua alat bukti, seperti keterangan saksi, surat-surat dan dokumen, dan sebagainya.
”Tiga belas orang ini dari unsur penyelenggara pemerintahan dan masyarakat yang menerima ganti rugi. Ini baru yang kami dapatkan sesuai bukti dokumen yang ada,” kata Mustaqpirin, Sabtu pagi.
Menurut Mustaqpirin, 13 tersangka itu terbagi ke dalam 11 berkas perkara. Berkas pertama, tersangka berinisial SS yang bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang. Berkas kedua, tersangkanya YW, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya, berkas ketiga, tersangkanya tiga orang berinisial J, RN, dan US. Mereka merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman.
Tiga belas orang ini dari unsur penyelenggara pemerintahan dan masyarakat yang menerima ganti rugi. Ini baru yang kami dapatkan sesuai bukti dokumen yang ada. (Mustaqpirin)
Adapun berkas perkara yang keempat hingga kesebelas, tersangkanya adalah warga penerima ganti rugi lahan, yaitu BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF, dan SA. Selain penerima ganti rugi, SA juga bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang.
Mustaqpirin menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menduga ada suatu pembayaran tidak sah dalam proses pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Keanekaragaman Hayati di wilayah ibu kota Kabupaten Padang Pariaman.
Pembayaran
”Dilakukan pembayaran kepada masyarakat yang sebenarnya tidak ada hak di sana. Oleh pemerintah, dibayar karena ada suatu pengajuan dokumen yang dilakukan oknum tersangka di pemerintahan. Sebelumnya, lahan itu sudah dilepaskan masyarakat ke pemda,” ujarnya.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini, kata Mustaqpirin, diperkirakan Rp 27 miliar berdasarkan dokumen penerimaan. Angka itu bisa saja berubah karena belum diaudit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kejati masih menunggu hasil audit.
Mustaqpirin menambahkan, para tersangka belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka. ”Mereka baru diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan, ia belum bisa berkomentar terhadap penetapan tersangka ini. ”Secara resmi dan pemerintahan, saya belum tahu. Saya baru tahu dari media massa. Kita tunggulah dulu,” katanya.
Walakin, kata Suhatri, kasus ini tidak mengganggu proses pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru di Padang Pariaman. Sebagian besar lahan tinggal menunggu proses pembayaran ganti rugi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy merespons baik penetapan tersangka tersebut. ”Berarti hukum telah ditegakkan,” kata Audy, secara tertulis.
Menurut Audy, proses hukum oleh Kejati Sumbar tidak menghambat pembebasan lahan jalan tol. ”Justru orang yang mau bermain tanah akan takut,” ujarnya.