Kepala Polda Sumut mencopot sejumlah pejabat dan penyidik di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penyidik diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencopot sejumlah pejabat dan penyidik di Kepolisian Sektor Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini menindaklanjuti adanya penyidik di polsek itu yang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
”Saya sudah copot kapolsek, kanit, dan penyidik yang diduga melakukannya. Sekarang masih dalam pemeriksaan di Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan),” kata Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (26/10/2021).
Pejabat yang dicopot adalah Kepala Polsek Kutalimbaru Ajun Komisaris Hendri Surbakti dan Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Dua Syafrizal. Panca mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dan tindakan tegas akan diberikan kepada semua anggota yang terlibat.
Panca pun menyebut sudah berbicara kepada seluruh jajarannya. Dia meminta tidak ada toleransi terhadap polisi yang melakukan tindakan pencabulan dan pemerasan dalam melakukan penyelidikan. ”Saya sangat prihatin. Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Ini akan kami tindak tegas,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus itu berawal dari penangkapan dua tersangka peredaran narkoba, yakni SM dan AS. Penyidik lalu menggeledah rumah SM di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.
SM dan AS pun dibawa ke Markas Polsek Kutalimbaru. Kasus itu ditangani oleh enam penyidik Polsek Kutalimbaru, yakni Ajun Inspektur Satu DR, Brigadir Kepala RHL, Ajun Inspektur Dua SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, dan Aipda SP.
Hadi mengatakan, Aiptu DR diduga menghubungi MU (19), istri SM, dan mengajaknya bertemu di sebuah hotel di Medan. ”DR beralasan ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat kasus narkoba,” ujar Hadi.
DR pun diduga melakukan pencabulan kepada MU saat bertemu di hotel tersebut. Di hotel itu, DR menyebut akan mengurus kasus yang menimpa suami MU.
Sementara Bripka RHL menghubungi keluarga AS. Ia meminta uang Rp 30 juta agar penyidikan kasus narkoba itu dihentikan. Selain itu, para penyidik juga diduga mengambil barang bukti berupa dua sepeda motor milik tersangka.
Hadi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap semua orang yang terlibat. Jika ada unsur pidana, proses penegakan hukum pidana akan dilakukan.