Tujuh Tahun Penjara untuk Brigadir K, Penembak Buronan di Solok Selatan
Brigadir K, pelaku penembakan terhadap buronan judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis tujuh tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Brigadir K, polisi pelaku penembakan buronan judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis tujuh tahun penjara. Keluarga korban mengapresiasi putusan ini. Sementara kuasa hukum Brigadir K mengajukan banding.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kabupaten Solok, Senin (25/10/2021). Majelis hakim memvonis Brigadir K dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
”Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada terdakwa atas dasar pelanggaran Pasal 338 tentang pembunuhan,” kata Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga Deki Susanto, Selasa (26/10/2021).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia ini menjelaskan, putusan majelis hakim itu berbeda dan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir K melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan meninggal dunia dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut Guntur, putusan majelis hakim sudah tepat dalam menelaah dan memberikan pertimbangan hukum. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas tindak pidana pembunuhan dilakukan oknum Polres Solok Selatan itu.
”Deki Susanto ditembak terdakwa Brigadir K dengan senjata api. Brigadir K ini anggota polisi yang tahu cara menggunakan senjata api. Berdasarkan fakta itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa Brigadir K telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan,” ujar Guntur.
Terkait dengan rencana banding yang diajukan terdakwa, Guntur mengatakan, keluarga Deki Susanto memercayakan sepenuhnya pada proses pengadilan. Keluarga berharap hakim pengadilan tinggi tetap mempertahankan putusan pengadilan negeri.
”Bahkan, kalau bisa, hukumannya diperberat karena hukuman maksimum Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Selain itu, bisa saja pengadilan nanti mengungkap dan mempertimbangkan fakta-fakta keterlibatan pihak lain yang mesti bertanggung jawab,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan, Brigadir K divonis tujuh tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda mengajukan banding.
”Alasan banding karena apa yang dilakukan terdakwa bersifat overmacht (terpaksa). Ia melakukan itu karena korban melawan. Selain itu, jaksa juga melakukan banding,” kata Satake.
Sebelumnya, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30, buron kasus judi, Deki Susanto, tewas ditembak saat disergap anggota Polres Solok Selatan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Sejam kemudian, kejadian itu memicu kemarahan massa keluarga Deki Susanto. Mereka menyerang kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan.
Guntur mengatakan, penyergapan itu tidak sesuai prosedur standar operasi (SOP). Petugas datang tanpa menunjukkan kartu identitas, surat tugas, ataupun atribut polisi. Mereka langsung masuk ke rumah dan memburu korban. Istri korban langsung mengejar dan merekam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan istri Deki Susanto, suaminya tidak melakukan perlawanan. Ia sudah menyerah dan menekuk kepala dengan kedua tangan. Namun, karena takut saat ditodong pistol oleh aparat, Deki mencoba kabur, tetapi langsung ditembak di bagian kepala. Kejadian itu, disaksikan istri dan anak Deki yang berusia 3 tahun.
”Setelah menembak Deki, polisi menembakkan pistol ke atas sebanyak empat kali. Ditembak dulu, korban jatuh, baru ada tembakan ke atas. Tembakan apa namanya itu, ya, tembakan sesudah, bukan tembakan peringatan,” kata Guntur.
Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Tedy Purnanto mengatakan, Brigadir K menembak Deki Susanto karena ia melawan. ”Anggota (Polres Solok Selatan) menangkap DPO judi. Saat itu ada perlawanan. Anggota melakukan tembakan peringatan. Cerita versi anggota karena DPO menyerang terus, akhirnya (ditembak) kena kepalanya,” ujar Tedy, Kamis (28/1).