Badan Publik Mesti Terbuka terhadap Kritik
Pemerintah berkomitmen memenuhi pemerataan informasi di seluruh Tanah Air. Komitmen ini, menurut Wapres Amin, harus menjadi perhatian semua badan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Negara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.
Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. Terkait dengan hal tersebut, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat.
”Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai dengan ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Badan Informasi Publik Tahun 2021, Selasa (26/10/2021).
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi. Hal ini sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif.
Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah, dan berkualitas.
Indonesia juga turut menjadi inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP). OGP adalah inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara, memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari semua pemangku kepentingan.
”Sebagai anggota OGP, Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah, dan berkualitas,” kata Wapres Amin.
Pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh Tanah Air. Langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara efektif dan efisien, misalnya dengan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.
Baca juga : Keterbukaan Informasi Badan Publik Baru Mencapai 24 Persen
Pemerintah berkomitmen memenuhi pemerataan informasi. Menurut Wapres Amin, komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi semua badan publik untuk terus mengembangkan informasi baru. Hal ini agar masyarakat dan bangsa semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah.
Perkembangan teknologi komunikasi dan aplikasi digital telah mendorong transformasi masyarakat ke era digital secara lebih cepat dan masif. Pemanfaatan teknologi komputasi awan, media sosial, dan mobile technology sudah menjadi bagian dari keseharian bagi masyarakat informasi.
Hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan tepercaya. ”Secara paralel, modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital juga mutlak dilakukan untuk mewujudkan digital government yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia,” kata Wapres Amin.
Baca juga : Benahi Komunikasi Publik untuk Atasi Pandemi
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin mengatakan bahwa kita patut berbangga karena di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, keterbukaan informasi publik terus membaik. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik pada 2020 sebanyak 93,1 persen. Angka ini naik cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 74,37 persen dan pada 2018 sebesar 62,83 persen.
Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif, yakni sebanyak 60 badan publik. ”Hal ini menunjukkan bahwa target RPJM tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” ujar Wapres Amin.
Partisipasi masyarakat
Hal tersebut juga menjadi cermin yang membuktikan lahirnya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta pengawalan keterbukaan informasi. Adanya keterbukaan informasi publik tersebut diharapkan makin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
”Di sinilah mekanisme checks and balances terbangun dengan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik guna terciptanya kebijakan yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas,” kata Wapres Amin.
Seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, menurut Wapres Amin, tentu akan semakin tinggi pula literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan pemerintah. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan mispersepsi masyarakat dan mendukung penguatan good government.
Wapres Amin mengapresiasi KIP yang telah menyelenggarakan acara penganugerahan tersebut. Hal ini sekaligus menunjukkan peran penting KIP dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah ataupun nonpemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik.
Baca juga : Utamakan Keterbukaan Informasi Publik
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin berpesan, badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, juga selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
Badan publik, juga melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dapat merespons dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik di derasnya arus informasi pada era digital saat ini. Badan publik yang telah berkualifikasi informatif diminta terus menjaga kinerja secara optimal serta mengembangkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik.
Badan publik yang masih berkualifikasi cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif dipesan agar segera melakukan perbaikan dalam manajemen keterbukaan informasi publik. ”Terus diupayakan peningkatan aspek dan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasinya ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” kata Wapres Amin.
Kesemua ini membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan badan publik. Wapres Amin pun mengharapkan KIP terus proaktif dan bekerja keras mengawal keterbukaan informasi publik secara adil dan obyektif sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari kehadirannya dalam kehidupan demokrasi modern saat ini.
Kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
”Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turun mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. (Hal ini) karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Wapres Amin.
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, sesuai dengan hasil dan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik, pada 2020 sebanyak 60 badan publik masuk klasifikasi informatif dan jumlah ini meningkat menjadi 83 badan publik tahun 2021. Pada periode yang sama, jumlah badan publik yang masuk klasifikasi menuju informatif meningkat dari 34 badan publik menjadi 63 badan publik.
Sementara itu, jumlah badan publik yang cukup informatif turun dari 61 badan publik menjadi 54 badan publik. Badan publik yang kurang informatif turun dari 47 badan publik tahun 2020 menjadi 37 badan publik tahun 2021. Sementara itu, jumlah badan publik yang tidak informatif turun dari 146 badan publik menjadi 100 badan publik.
”Melihat dari persentase tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perubahan, mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh UU No 14/2008,” kata Gede Narayana.