logo Kompas.id
NusantaraBadan Publik Mesti Terbuka...
Iklan

Badan Publik Mesti Terbuka terhadap Kritik

Pemerintah berkomitmen memenuhi pemerataan informasi di seluruh Tanah Air. Komitmen ini, menurut Wapres Amin, harus menjadi perhatian semua badan publik.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BJo85muPnXFlo_BdCdcybFt_i8I=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F58d98adb-468a-4100-9d07-e530bb71fa12_png.jpg
DOKUMENTASI KOMISI INFORMASI PUSAT

Instrumen dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian keterbukaan informasi terhadap badan publik. Pengembangan website dan digitalisasi menjadi salah satu instrumen yang dinilai Komisi Informasi Pusat (KIP).

JAKARTA, KOMPAS — Negara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. Terkait dengan hal tersebut, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000