Perubahan Ketentuan Syarat Penumpang Pesawat Disosialisasikan
Calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM level 3 dan level 4 wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi dan surat hasil negatif tes RT PCR, mulai Minggu (24/10/2021).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Mulai Minggu (24/10/2021), calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah wilayah Jawa dan Bali serta daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 diwajibkan menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reaksi berantai polimerase transkripsi balik (RT PCR).
Maskapai dan operator bandara diberikan kesempatan mempersiapkan diri dan memberikan sosialisasi perubahan ketentuan syarat perjalanan orang dalam negeri dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang diumumkan pada Kamis (21/10/2021).
Terkait perubahan persyaratan bagi calon penumpang pesawat yang mengacu ketentuan terbaru itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira mengatakan, pihak Angkasa Pura I akan memberlakukan regulasi tersebut. Taufan mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan ketentuan persyaratan terbaru bagi calon penumpang itu.
Adapun dalam konferensi pers secara di dalam jaringan (daring), Kamis (21/10/2021), juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, Kemenhub sudah menerbitkan empat surat edaran baru untuk menindaklanjuti terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai Kamis (21/10/2021).
Keempat surat edaran itu masing-masing mengatur syarat perjalanan dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan transportasi perkeretaapian.
Tentu (kenaikan ini harus diantisipasi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, dan ketentuan peraturan baru tentang syarat perjalanan betul-betul dilaksanakan secara konsisten (Adita Irawati).
Sesuai kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19 serta berdasarkan penerapan level PPKM, Kemenhub mengizinkan keterisian pesawat lebih dari 70 persen. Akan tetapi, penyelenggara angkutan udara tetap diwajibkan menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. Adapun kepadatan di bandara dibatasi paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Dalam konferensi pers secara daring itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyebutkan, ketentuan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri juga mengizinkan mobilitas bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib memiliki dokumen keterangan hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya.
”Ikatan Dokter Anak Indonesia sudah menyatakan kelayakan PCR atau RT (rapid test) antigen untuk dilakukan kepada anak-anak,” kata Wiku ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2021).
Dokumen perjalanan
Calon penumpang pesawat udara kini diwajibkan menunjukkan dua dokumen, yakni, kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT PCR yang pengambilan sampelnya dibatasi maksimal dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Wiku, penerapan persyaratan dengan tes RT PCR, khususnya bagi pengguna moda transportasi udara, bertujuan memastikan tidak terjadinya penularan seiring dengan adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat udara.
”Tes RT PCR ini memiliki akurasi lebih tinggi daripada RT Antigen. Sehingga, saat ada peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi diharapkan tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining tanpa RT PCR,” kata Wiku.
Adapun sampai Kamis (21/10/2021), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, masih nihil dari kedatangan pesawat rute internasional. Sementara itu, lalu lintas penumpang dan pesawat domestik tercatat menunjukkan peningkatan.
Pada Rabu (20/10/2021), 10.022 penumpang tiba dan 9.399 berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebanyak 64 pesawat rute domestik mendarat dan 65 pesawat rute domestik bertolak melalui bandara di Bali itu. Baik jumlah penumpang maupun jumlah pesawat itu lebih banyak dibandingkan sehari sebelumnya, atau pada Selasa (19/10/2021), yang tercatat sebanyak 7.661 penumpang datang dan 7.391 penumpang berangkat dengan jumlah pesawat yang datang sebanyak 56 pesawat dan pesawat berangkat sebanyak 57 pesawat.
Meningkatnya lalu lintas penumpang dan pesawat udara di Bali itu juga terjadi secara nasional. Juru bicara Kemenhub Adita menyebutkan pergerakan moda transportasi udara menunjukkan kecenderungan meningkat setelah kondisi pandemi Covid-19 menunjukkan kecenderungan melandai. Dari sisi kapasitas penumpang, menurut Adita, terjadi kenaikan antara 10 persen sampai 12 persen secara nasional.
”Tentu (kenaikan) ini harus diantisipasi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, dana ketentuan peraturan baru tentang syarat perjalanan betul-betul dilaksanakan secara konsisten,” kata Adita ketika memberikan keterangan bersama Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2021).