logo Kompas.id
NusantaraOmbudsman Sebut Ada...
Iklan

Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Terkait Aturan Demonstrasi di DIY

Ombudsman Republik Indonesia DIY mengatakan, ada malaadministrasi dalam penyusunan dan penetapan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Malaadministrasi terjadi karena hak masyarakat untuk memberi masukan diabaikan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u1ekwDu9FUpQ0WIw06SlV383-Ps=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fburuh3_1556688387.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ratusan buruh menggelar demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019), di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dinilai malaadministrasi. Alasannya, penyusunan dan penetapannya mengabaikan hak masyarakat menyampaikan masukan.

Kesimpulan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) terhadap laporan yang disampaikan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta. ORI DIY menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada perwakilan Pemerintah Daerah DIY di Sleman, Kamis (21/10/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000