Aduan Terkait Pinjaman Daring di Pantura Barat Jateng Meningkat Selama Pandemi
Selama pandemi, jumlah aduan terkait teknologi finansial pinjaman dalam jaringan atau pinjaman daring di pantura Jateng meningkat hampir dua kali lipat. Masyarakat diminta cermat dan melapor jika dirugikan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sepanjang 2021, Otoritas Jasa Keuangan Tegal, Jawa Tengah, menerima 65 aduan terkait teknologi finansial pinjaman dalam jaringan atau yang belakangan dikenal dengan istilah pinjaman online. Aduan yang diterima tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
OJK Tegal mencatat, aduan dari masyarakat sepanjang Januari-Oktober meliputi legalitas usaha pinjaman daring, cara penagihan, dan suku bunga pinjaman yang tidak wajar. Aduan datang dari masyarakat di kawasan pesisir pantai utara barat Jawa Tengah. Jumlah aduan pada 2021 hampir dua kali lipat dari total aduan sepanjang 2020 sebanyak 33 aduan dan sepanjang 2019 sebanyak 32 aduan.
”Peningkatan jumlah aduan tersebut dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Di masa pandemi, perekonomian sulit. Orang-orang membutuhkan pinjaman uang dengan cara yang mudah dan cepat sehingga (mereka) larinya ke pinjaman daring,” kata Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto, Kamis (21/10/2021).
Menurut Ludy, aduan dari masyarakat itu sudah dilaporkan kepada Tim Waspada Investasi Ilegal yang terdiri dari OJK, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Bank Indonesia. Usaha-usaha pinjaman daring yang dilaporkan itu kemudian diberi sanksi, yaitu ditutup.
Sejak 2013, sedikitnya 3.000 usaha pinjaman daring ilegal ditutup Tim Waspada Investasi Ilegal. Dari jumlah tersebut, 442 usaha pinjaman daring ditutup tahun ini.
”Penindakan dengan cara ditutup ini belum efektif untuk menyelesaikan persoalan pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat. Setelah ditutup, bisa saja mereka (usaha pinjaman daring) mencari investor lagi kemudian membuat aplikasi baru sehingga langkah pemerintah saat ini sudah pada level menindak investornya,” ujar Ludy.
Warga memperlihatkan pesan yang menawarkan pinjaman daring di Tangerang, Banten, Kamis (23/9/2021).
Ludy menambahkan, selain menutup usaha pinjaman daring ilegal dan menindak investornya, OJK juga akan terus mengedukasi masyarakat terkait perbedaan pinjaman daring legal dan ilegal. Biasanya, pinjaman daring legal terdaftar di OJK, memberikan pinjaman dengan bunga di bawah 0,8 persen, dan tidak melakukan penagihan dengan cara-cara tidak wajar, apalagi mengancam.
Kehadiran pinjaman daring legal, disebut Ludy, penting untuk memudahkan masyarakat mengakses pembiayaan. Berbeda dengan pinjaman di bank atau penyedia jasa pembiyaan lain, peminjaman uang di pinjaman daring biasanya mudah, cepat, dan tidak memerlukan agunan.
Berdasarkan data OJK, ada 121 pinjaman daring legal yang terdaftar secara resmi. Sejak 2013 hingga 2021, nasabah pinjaman daring legal di Indonesia mencapai 64 juta orang. Adapun jumlah dana yang telah dipinjam oleh para nasabah sedikitnya Rp 221 triliun. Dana itu berasal dari 677.668 investor.
Kompas
Tangkapan layar infografik yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal.
SR (50), warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, merupakan salah satu nasabah yang mendapatkan manfaat dari pinjaman daring legal. Kecermatan SR dalam memilih pinjaman daring legal menyelamatkan dirinya dari jerat pinjaman daring ilegal.
”Sebelum pinjam, saya cek-cek dulu nama pinjaman daringnya terdaftar atau tidak di OJK. Terus saya tanya juga detail-detail terkait bunga dan ketentuan peminjaman lainnya. Setelah yakin, saya mengajukan pinjaman Rp 1 juta,” ucap SR saat dihubungi melalui sambungan telepon.
SR memakai uang pinjaman itu untuk menambah modal berjualan pecel lele. Sekitar 14 hari setelah meminjam, SR mengembalikan uang yang dipinjamnya. Kala itu, ia membayar Rp 1,1 juta.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
Sejumlah berkas dan foto barang bukti ditunjukkan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman online di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021). Dalam kasus itu, untuk sementara satu orang, yang merupakan debt collector, ditetapkan tersangka.
Menurut SR, ia menjadi lebih cermat dalam meminjam uang di pinjaman daring setelah mendapatkan cerita dari teman-temannya yang terjerat utang di pinjaman daring ilegal. Teman-teman SR sering diteror melalui telepon dan pesan singkat hingga dilecehkan akibat terlambat membayar. Bukan hanya itu, teman-temannya juga mengeluhkan bunga pinjaman dari pinjaman daring ilegal yang tinggi.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan pinjaman daring ilegal. Rahmad meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring ilegal untuk melapor.
”Sementara ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat. Jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, laporkan ke kami. Tidak usah malu,” ujar Rahmad.
Tersangka debt collector (paling kanan) dihadirkan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman online di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021). Ia mengancam dan memeras dengan menyebarkan foto-foto korban pinjaman daring ilegal.