Surabaya Longgarkan Aktivitas Sosial dengan Pengawasan
Penerapan level 1 PPKM di Surabaya, Jawa Timur, berkonsekuensi mengendurkan pembatasan sosial sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 yang perlu diantisipasi dengan kinerja pengendalian yang prima.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Penerapan level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mendorong Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, kian mengendurkan aktivitas sosial. Namun, pengenduran tetap dengan pengawasan untuk mengantisipasi perburukan situasi pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019).
Di Jatim ada 5 kota dari 38 kabupaten/kota yang boleh menerapkan level 1 PPKM, yaitu Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini terbit dan berlaku sejak Senin (18/10/2021).
Sebelumnya, Surabaya dan daerah dalam aglomerasi Gerbangkertasusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan) hanya boleh menerapkan level 3 PPKM.
Dengan level 1, dalam kebijakan pendidikan, pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah bisa dihadiri maksimal 50 persen kapasitas pelajar dari sebelumnya 25 persen. Di sekolah luar biasa tingkat dasar sampai atas dan sederajat, kehadiran maksimal 62 persen. Di pendidikan anak usia dini, kehadiran maksimal 33 persen.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo, perubahan itu bisa segera diterapkan, tetapi masih dalam koridor protokol kesehatan. Misalnya di PAUD, persekolahan harus secara online, sedangkan di SD-SMP atau sederajat, kehadiran di sekolah hanya bagi siswa siswi yang telah divaksinasi. Vaksin Covid-19 diberikan kepada anak usia minimal 12 tahun.
”Jadi, yang belum vaksinasi harus mengikuti pembelajaran secara online,” kata Supomo.
Di setiap sekolah, lanjut Supomo, sivitas yang datang wajib memindai kode batang (QR code) aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler. Hal ini untuk memastikan pelajar, guru, dan tenaga pendidikan yang beraktivitas di sekolah sudah divaksinasi. Selama berkegiatan di sekolah, harus tetap patuh protokol, yakni bermasker, diperiksa suhu tubu atau kesehatannya, dan rutin cuci tangan.
Jadi, yang belum vaksinasi harus mengikuti pembelajaran secara online.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita menambahkan, pihaknya telah menyiapkan program tes usap antigen secara rutin bagi pelaksaaan PTMT. Petugas pelaksana berasal dari puskesmas terdekat. Tes untuk menjaring kasus-kasus potensial sekaligus mencegah potensi kluster sekolah dalam penularan Covid-19.
Supomo melanjutkan, pelajar yang datang ke sekolah, selain sudah divaksinasi, juga harus mendapat izin tertulis dari keluarga. Selain itu, pelajar diantar dan dijemput oleh anggota keluarga. ”Pengawasan seperti ini untuk menekan risiko kluster sekolah dan melindungi siswa siswi serta semua sivitas pendidikan,” ujarnya.
Pengenduran aktivitas sosial, antara lain, juga akan diterapkan dengan pembukaan kembali delapan taman kota. Uji coba pembukaan pada Jumat (22/10/2021) di Taman Flora, Taman Sejarah, Taman Cahaya, Taman Harmoni, Taman Pelangi, Taman Kebun Bibit Wonorejo, Taman Prestasi, dan Taman Ekspresi.
”Selama uji coba akan diawasi dan mendapat asesmen dari Satgas Covid-19,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Anna Fajriatin. Dalam uji coba, taman dibuka dalam dua sesi, yakni kurun 06.00-12.00 dan 12.30-17.00. Pengunjung dibatasi separuh dari kapasitas. Di dalam taman, pengunjung diberi waktu maksimal 30 menit sehingga bisa bergantian dengan warga lainnya.
Sebelum masuk ke taman, pengunjung juga wajib memindai PeduliLindungi sehingga jumlah dan lalu lalang warga dapat diatur dan diawasi. Protokol terutama bermasker, jaga jarak, dan cuci tangan sebelum dan sesudah dari taman tetap wajib diterapkan kepada pengunjung.
Kegiatan ekonomi berkategori nonesensial dapat diberlakukan dengan 75 persen karyawan bisa bekerja di kantor. Namun, ini hanya berlaku bagi karyawan yang sudah mendapatkan vaksinasi dan setiap kantor menerapkan pemindaian aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan ekonomi sektor esensial dan kritikal memperbolehkan 100 persen karyawan bekerja di kantor atau situasi normal. Demikian pula aktivitas ekonomi di toko, pasar, supermarket, dan pusat belanja bisa didatangi 100 persen kapasitas pengunjung. Kedai makan-minum mandiri atau di dalam gedung boleh beroperasi sampai pukul 22.00 dengan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas. Kedai yang beroperasi mulai pukul 18.00 bisa beroperasi sampai tengah malam dengan penerapan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, penerapan level 1 PPKM akan memperbesar risiko perburukan pandemi Covid-19 karena aktivitas sosial akan lebih terpacu. Satgas diingatkan untuk mempertahankan kinerja pengendalian dan vaksinasi tetap tinggi.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 menuntut Surabaya harus mencapai pengetesan terhadap 6.254 sampel setiap hari atau tetap tertinggi di Jatim. Hal itu merupakan tanggung jawab sekaligus konsekuensi sebagai ibu kota dan kawasan berpopulasi terbanyak di Jatim. Setiap satu kasus konfirmasi Covid-19 harus dilakukan pelacakan minimal 15 kontak erat.
Satgas harus tetap rutin, tetapi acak dan mendadak patroli serta razia di tempat-tempat potensial kerumunan atau berisiko penularan. Pelanggar protokol dihukum, ada pengetesan antigen atau PCR, dan yang belum divaksinasi diimunisasi jika memenuhi persyaratan kesehatan. Warga yang terindikasi terjangkit dikarantina, sedangkan yang kemudian positif ditangani di fasilitas yang telah disiapkan.
Dari laman resmi https://infocovid19.jatimprov.go.id/, sepekan terakhir, di Surabaya ada penambahan 45 kasus konfirmasi, 66 kasus kesembuhan, dan nihil kasus kematian. Jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat di fasilitas sampai dengan Rabu petang hanya 12 orang. Surabaya masih berada dalam zona kuning atau risiko penularan rendah bersama 36 kabupaten/kota lainnya. Kota Blitar yang pertama kali mendapat kebijakan level 1 PPKM berstatus zona oranye atau risiko penularan sedang.
Berdasarkan laman resmi https://vaksin.kemkes.go.id/, kinerja satgas Surabaya dalam pengendalian pandemi masih baik. Tiga indikator transmisi komunitas berada di tingkat 1 atau baik. Dengan rasio per 100.000 penduduk per minggu, kasus konfirmasi 2,26, rawat inap RS 0,86, dan kematian 0,03.
Tiga indikator kapasitas respons berstatus memadai atau baik. Untuk pengetesan 0,16 persen positivity rate/minggu, di mana batas memadai kurang dari 5 persen. Penelusuran 27,51 rasio kontak erat/kasus konfirmasi/minggu dengan batas memadai minimal 14 orang. Penanganan 2,39 persen BOR/minggu. BOR adalah tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, di mana batas memadai adalah 60 persen.
Indikator vaksinasi juga memadai, yakni cakupan dosis 1 mencapai 113 persen, sedangkan untuk kelompok lanjut usia sudah mencapai cakupan 93,3 persen.