Protokol Kesehatan di Kota Tegal Mengendur Saat PPKM Level 1
Pada hari kedua penerapan PPKM level 2 di Kota Tegal, Jateng, pelonggaran penerapan protokol kesehatan mulai ditemukan di sejumlah pasar. Pengetatan perlu dilakukan untuk mengantisipasi kembali munculnya Covid-19.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar di Kota Tegal melonggar seiring penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1. Di sejumlah tempat tidak ada pemeriksaan suhu badan dan pengecekan kartu vaksin. Sebagian tempat cuci tangan juga tidak berfungsi optimal.
”Penerapan protokol kesehatan sudah tidak ketat lagi. Ada beberapa pedagang dan pembeli di pasar tidak memakai masker,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo, Rabu (20/10/2021).
Hervi mengatakan itu seusai meninjau Pasar Langon dan Pasar Kejambon di perbatasan Kota Tegal-Kabupaten Tegal. Hervi juga mendatangi Pasar Pagi Kota Tegal yang kerap dikunjungi warga Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.
Hervi mengatakan, pemeriksaan suhu badan dan pengecekan sertifikat vaksin sebelum masyarakat masuk pasar juga tidak dilakukan. Bahkan, di sejumlah pasar, alat pengukur suhu tubuh milik pengelola pasar sudah tidak ada.
”Pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu penting untuk mendeteksi orang-orang yang tidak sehat. Saya minta, ke depan, pemeriksaan-pemeriksaan itu tetap dilakukan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Hervi mengatakan, sebagian tempat cuci tangan di pasar juga tidak berfungsi optimal, mulai dari tanpa air hingga tidak ada sabun. ”Temuan ini akan kami jadikan evaluasi. Jangan sampai pelonggaran memicu kluster penularan Covid-19,” tuturnya.
Kendati melihat pelanggaran tersebut, sebagian petugas keamanan dan ketertiban pasar, menurut Hervi, tidak menegur warga. Mereka beralasan telah menegur, tetapi tidak dihiraukan. Hervi lalu mengumpulkan para petugas serta pengelola pasar untuk diedukasi kembali terkait pentingnya pencegahan penularan.
Mulai Kamis (21/10/2021), Hervi meminta agar pemeriksaan suhu tubuh dan sertifikat vaksin kepada setiap orang yang masuk ke pasar kembali dilakukan. Tempat cuci tangan harus dipastikan terisi air bersih dan dilengkapi sabun.
Sebanyak 37 petugas ketenteraman dan ketertiban pasar juga akan disebar ke 14 pasar di Kota Tegal. Sembari mengawasi, mereka diminta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Gencarkan razia
Selain di pasar, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan juga akan tetap dilakukan di berbagai titik di Kota Tegal.
”Razia masker kita lakukan terus setiap hari di sejumlah titik. Kalau sebelumnya pelanggar kita sidang tindak pidana ringan, sekarang diberi teguran lisan sambil kita edukasi terus,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal Hartoto.
Selain razia masyarakat tak bermasker, operasi penertiban jam operasional kegiatan masyarakat juga masih akan dilakukan. Seiring penerapan PPKM level 1, aktivitas perekonomian dibatasi hingga pukul 22.00. Jika ada pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00, ia akan didatangi petugas dan diminta tutup.
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengimbau masyarakat tidak lengah. Meski ada sejumlah pelonggaran pembatasan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan.
Wujud pelonggaran pembatasan, antara lain, kembali menyalakan lampu penerangan jalan umum mulai pukul 22.00 dan menguji coba pembukaan tempat publik.
”Meski sudah PPKM level 1, saya berharap masyarakat tidak euforia. Kita harus bisa mempertahankan kondisi ini dan PPKM di Kota Tegal tetap level 1,” kata Dedy.