logo Kompas.id
NusantaraPengedar 22 Kilogram Sabu...
Iklan

Pengedar 22 Kilogram Sabu Dibekuk, Kurir Tergiur Upah Rp 110 Juta

Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 22 kg sabu. Dua kurir yang ditangkap diupah Rp 110 juta. Pengungkapan bermula dari tertangkapnya anggota jaringan pengedar di Medan. Medan masih jadi pasar peredaran narkoba.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O9WIe4E6gp1fs_6JmsjwvpMYpU4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FIMG-20211020-WA0035_1634732273.jpg
HUMAS POLRESTABES MEDAN

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko menunjukkan barang bukti sabu yang mereka sita dari sindikat pengedar, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/10/2021).

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Medan menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu. Dua kurir yang ditangkap tergiur dengan upah Rp 110 juta. Pengungkapan peredaran gelap narkoba itu bermula dari tertangkapnya anggota jaringan pengedar di Kota Medan. Hingga kini, Medan masih menjadi sasaran peredaran narkoba.

”Narkoba ini dikirim dari Kota Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Kota Medan yang masih menjadi target peredaran gelap narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/10/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000