Pengedar 22 Kilogram Sabu Dibekuk, Kurir Tergiur Upah Rp 110 Juta
Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 22 kg sabu. Dua kurir yang ditangkap diupah Rp 110 juta. Pengungkapan bermula dari tertangkapnya anggota jaringan pengedar di Medan. Medan masih jadi pasar peredaran narkoba.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Medan menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu. Dua kurir yang ditangkap tergiur dengan upah Rp 110 juta. Pengungkapan peredaran gelap narkoba itu bermula dari tertangkapnya anggota jaringan pengedar di Kota Medan. Hingga kini, Medan masih menjadi sasaran peredaran narkoba.
”Narkoba ini dikirim dari Kota Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Kota Medan yang masih menjadi target peredaran gelap narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/10/2021).
Dua kurir berinisial FS (42) dan EA (38) ditangkap saat membawa narkoba itu dalam perjalanan dari Tanjungbalai ke Medan, di Jalan Petahunan, Kabupaten Batubara, Senin (11/10/2021). Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggeledah mobil jenis minibus yang mereka gunakan.
Dari dalam kabin mobil, petugas menemukan sebuah karung goni berisi sabu 22 kilogram. Setiap kilogram dibungkus dalam kemasan teh hijau.
Riko mengatakan, berbagai upaya dilakukan oleh jaringan pengedar untuk mengirim narkoba tersebut ke Medan, termasuk memberikan upah yang cukup menggiurkan bagi para kurir.
Mereka berada dalam satu jaringan yang terdiri dari pemasok, kurir, dan pengedar. (Rikki Ramadhan)
”Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat upah Rp 5 juta untuk mengangkut setiap kilogram sabu. Untuk membawa 22 kilogram sabu dari Tanjungbalai ke Medan, mereka menerima Rp 110 juta,” kata Riko.
Sabu itu diduga kuat dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke pelabuhan tikus di sekitar Tanjungbalai. Sabu kemudian diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Medan.
Jaringan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Komisaris Rikki Ramadhan mengatakan, kurir itu berada di bawah jaringan pengedar di Medan. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan pengedar berinisial F (22) di Kecamatan Medan Sunggal pada pertengahan September. Polisi menyita 0,13 gram sabu dari F.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar lainnya di Kota Medan selama satu bulan belakangan. Setelah menangkap F, polisi berhasil menemukan GS (43) dan MJ (26) dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Polisi juga menangkap SNU (30) dengan barang bukti 3,91 gram.
Polisi lalu menangkap HS (26) saat hendak menjual sabu 2,02 gram di Jalan Sei Mencirim, Medan. ”Kami kemudian bergerak dan menangkap pengedar berinisial I (47) serta menyita sabu 9,12 gram dan uang Rp 41 juta darinya,” kata Rikki.
Dari I, petugas juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dan 17 peluru. Namun, I menyebut senjata tersebut dititipkan temannya kepadanya.
Dari keterangan para pengedar yang ditangkap itu, polisi mengetahui akan ada pengiriman 22 kilogram sabu dari Tanjungbalai ke Medan. Mereka langsung bergerak menangkap komplotan pengedar itu.
”Selama lebih kurang sebulan belakangan kami mengungkap enam kasus dengan delapan tersangka dan menyita total 23 kilogram lebih narkoba jenis sabu. Mereka berada dalam satu jaringan yang terdiri dari pemasok, kurir, dan pengedar,” kata Rikki.