Gudang Pengoplosan Minyak Ilegal Digerebek, Pemilik Belum Ditangkap
Solar olahan dari hasil tambang ilegal dioplos ke dalam tangki kendaraan transportir berwarna putih biru. Angkutan itu biasanya memasok bahan bakar minyak untuk kalangan industri.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sebuah gudang pengoplosan minyak ilegal di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi. Lima pekerja ditahan bersama barang bukti 9.000 liter solar ilegal, tetapi pemilik usaha tersebut belum ditangkap.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Santoso, dalam jumpa pers di Jambi, mengatakan, pihaknya menemukan gudang penyimpanan bahan bakar minyak milik AS. Saat timnya di lokasi, para pekerja dalam gudang sedang mengisi minyak jenis solar oplosan dari wadah penyimpanan ke dalam sebuah tangki angkutan berwarna biru putih yang biasanya dipakai mengalokasikan BBM untuk industri.
BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas tambang liar di Jambi dan hasil oplosannya dipasarkan ke kalangan industri.
Petugas menahan lima pekerja di sana, berinisial ZP (43), MR (38), IF (25), dan OJP (32) yang merupakan warga Kota Jambi, serta RR (50) warga Kabupaten Sarolangun. Sebanyak 9.000 liter solar oplosan turut disita aparat.
”Para pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal. Empat di antaranya merupakan pekerja gudang dan satu orang sebagai sopir mobil tangki minyak,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Dari pemeriksaan sementara, para pekerja mengaku bekerja di gudang itu dalam enam bulan terakhir.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan modusnya, para pelaku diduga memanfaatkan bahan minyak yang dipasok dari hasil penyulingan minyak ilegal. Sumber minyak berasal dari sumur tambang yang banyak tersebar di batas Jambi dan Sumatera Selatan. Setelah diolah menjadi sejenis solar, oleh para pekerja minyak dioplos ke dalam tangki kendaraan transportir berwarna putih biru. Angkutan itu biasanya memasok bahan bakar minyak untuk kalangan industri.
”BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas tambang liar di Jambi dan hasil oplosannya dipasarkan ke kalangan industri. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” tambahnya.
Ia menambahkan, para pelaku tersebut dijerat ancaman penjara enam tahun sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Berdasarkan data Kepolisian Daerah Jambi, sepanjang awal Januari hingga pertengahan Oktober 2021 sudah berproses 94 perkara terkait tambang minyak ilegal di Jambi. Jumlah tersangka mencapai 123 orang dengan barang bukti sitaan 320.988 liter. Itu terdiri dari minyak-minyak olahan ilegal berupa premium, solar, minyak tanah, hingga pertalite. Dari 123 tersangka yang telah ditahan, 18 orang di antaranya diidentifikasi sebagai pemodal.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan keprihatinan atas aktivitas minyak ilegal. Di Kota Jambi, pihaknya juga mendapati ada perusahaan beroperasi melampaui perizinannya.
”Banyak pelanggaran. Salah satunya, perizinan untuk kantor, tetapi digunakan untuk gudang (minyak) dan pengumpulan transportir minyak,” ujarnya.
Terkait itu, pihaknya telah memerintahkan tim terpadu untuk mendalami dan membuat penajaman persoalan. Perusahaan terkait juga telah mendapatkan surat peringatan pertama dari Pemkot Jambi.