logo Kompas.id
NusantaraSurabaya Boleh Terapkan PPKM...
Iklan

Surabaya Boleh Terapkan PPKM Level 1

Level 1 PPKM di Surabaya, Jawa Timur, melonggarkan aktivitas sosial, tetapi menuntut kewaspadaan dan antisipasi terhadap perburukan situasi Covid-19.

Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dFhzrA_IcsIpCt_OqT1TC10yKK8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FARDL0569_1634299706.jpg
PEMERINTAH KOTA SURABAYA

Serbuan Vaksinasi digelar di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Serbuan Vaksinasi oleh TNI dan Polri cukup efektif untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di suatu daerah.

SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Mobilitas sosial lebih leluasa, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan dan pengendalian untuk mengantisipasi perburukan kembali pandemi Covid-19.

Di Jatim, ada lima kota dari 38 kabupaten/kota yang boleh menerapkan level 1 PPKM, yaitu Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini terbit dan berlaku sejak Senin (18/10/2021).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000