Level 1 PPKM di Surabaya, Jawa Timur, melonggarkan aktivitas sosial, tetapi menuntut kewaspadaan dan antisipasi terhadap perburukan situasi Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Serbuan Vaksinasi digelar di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Serbuan Vaksinasi oleh TNI dan Polri cukup efektif untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di suatu daerah.
SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Mobilitas sosial lebih leluasa, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan dan pengendalian untuk mengantisipasi perburukan kembali pandemi Covid-19.
Di Jatim, ada lima kota dari 38 kabupaten/kota yang boleh menerapkan level 1 PPKM, yaitu Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini terbit dan berlaku sejak Senin (18/10/2021).
Dalam regulasi serupa, yakni Instruksi Mendagri No 47/2021, beberapa pekan lalu, hanya Kota Blitar ketika itu yang mendapat status PPKM level 1. Surabaya dan Kota Mojokerto berada di level 3 meski kinerja pengendalian pandemi serta program vaksinasi memuaskan. Keduanya terkendala cakupan vaksinasi daerah tetangga di aglomerasi Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan) yang rendah saat itu, yakni Bangkalan, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
PPKM level 1 memungkinkan aparatur di Surabaya lebih leluasa membolehkan mobilitas sosial. Di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah bisa dihadiri maksimal 50 persen kapasitas pelajar.
Untuk sekolah luar biasa tingkat dasar sampai atas dan sederajat, PTMT bisa dihadiri maksimal 62 persen kapasitas pelajar. Sementara untuk pendidikan anak usia dini, PTMT bisa dihadiri maksimal 33 persen kapasitas murid.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Pengunjung melihat stan peserta Jatim Fair Hybrid 2021 dalam rangka HUT Ke-71 Provinsi Jawa Timur di Convention Hall Grand City, Surabaya, Senin (11/10/2021). Konsep hybrid yang dilakukan memungkinkan pengunjung menyusuri area pameran secara virtual melalui platform digital.
Kegiatan ekonomi berkategori non-esensial dapat diberlakukan dengan 75 persen karyawan bisa bekerja di kantor. Namun, ini hanya berlaku bagi karyawan yang sudah mendapatkan vaksinasi dan setiap kantor atau gedung harus mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi pada telepon seluler lewat pemindaian kode batang dapat memastikan status seseorang sudah divaksin atau belum. Karyawan yang belum divaksin atau berstatus terjangkit tidak diperkenankan bekerja di lingkungan kantor.
Dengan level 1, aktivitas masyarakat semakin longgar, berarti risiko penularan membesar sehingga menuntut kinerja pengawasan yang tetap prima. (Windhu Purnomo)
Adapun kegiatan ekonomi sektor esensial dan kritikal memperbolehkan 100 persen karyawan bekerja di kantor atau situasi normal. Demikian pula aktivitas ekonomi di toko, pasar, supermarket, dan pusat belanja bisa didatangi 100 persen kapasitas pengunjung.
Kedai makan-minum mandiri atau di dalam gedung boleh beroperasi sampai pukul 22.00 dengan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas. Adapun kedai yang beroperasi mulai pukul 18.00 bisa beroperasi sampai tengah malam dengan penerapan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Siswa-siswi SMP Negeri 62 Surabaya, Jawa Timur, mengikuti tes usap antigen seusai pembelajaran tatap muka terbatas, Senin (27/9/2021). Tes antigen untuk mendeteksi kemungkinan penularan Covid-19 dari kegiatan persekolahan atau kluster sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dirinya merasa senang akhirnya dapat menerapkan PPKM level 1. ”Namun, kegembiraan ini harus dibarengi dengan ikhtiar untuk tetap waspada dan mempertahankan kinerja pencegahan,” katanya.
Instruksi mendagri menuntut kinerja dalam tes, telusur, tangani (3T) tetap tinggi. Aturan itu menuntut Surabaya harus mencapai pengetesan terhadap 6.254 sampel setiap hari atau tetap tertinggi di Jatim.
Hal itu merupakan tanggung jawab sekaligus konsekuensi sebagai ibu kota dan kawasan berpopulasi terbanyak di Jatim. Setiap satu kasus konfirmasi Covid-19 harus dilakukan pelacakan minimal 15 kontak erat.
”Satgas Covid-19 terpadu akan terus didorong untuk gencar dalam program 3T serta penegakan protokol kesehatan sekaligus vaksinasi,” kata Eri. Untuk memelihara kinerja dalam pengendalian pandemi, satgas rutin tetapi acak dan mendadak melakukan patroli dan razia di tempat-tempat potensial kerumunan atau berisiko penularan.
Petugas Posyandu Raflesia1 mengukur tinggi badan anak balita di depan rumah warga di Jalan Kemayoran Baru Gang II, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Kegiatan yang dilakukan rutin sebulan sekali tersebut untuk memantau tumbuh kembang anak balita di kampung tersebut.
Di sana pelanggaran protokol dihukum, ada pengetesan antigen atau PCR, dan yang belum vaksin diimunisasi jika memenuhi persyaratan kesehatan. Warga yang terindikasi terjangkit dikarantina, sedangkan yang kemudian positif ditangani di fasilitas yang telah disiapkan.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, penurunan ke level 1 berarti kinerja di Surabaya dinilai sebagai wilayah tersendiri. Sebelumnya, Surabaya dinilai dalam konteks kawasan aglomerasi sehingga terpaksa masih harus menerapkan level 3 PPKM.
”Dengan level 1, aktivitas masyarakat semakin longgar, berarti risiko penularan membesar sehingga menuntut kinerja pengawasan yang tetap prima,” kata Windhu.
Untuk program vaksinasi, Surabaya perlu segera menuntaskan pemberian dosis pertama dan dosis kedua atau komplet yang menjangkau hampir seluruh populasi. Saat ini, dosis komplet telah diberikan kepada 1,917 juta jiwa atau 86,5 persen jumlah sasaran.