logo Kompas.id
NusantaraRevisi Aturan Tambang Minyak...
Iklan

Revisi Aturan Tambang Minyak Segera Diterbitkan, Aparat Diminta Tegas

Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Namun, sebagian kalangan menganggap hal itu justru tidak ramah lingkungan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x4ff9vSD7-hJVgCai6WhgyK-bO0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211014RAM-Tambang-Minyak-Ilegal_1634224773.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kobaran api masih membara di kawasan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021). Ketinggian api mencapai 30 meter. Api sulit dipadamkan karena ada semburan gas bercampur lumpur di dalam sumur. Tim pemadam sedang memetakan risiko kebakaran sebelum proses pemadaman dilakukan.

PALEMBANG, KOMPAS — Badan usaha milik daerah atau koperasi unit desa bisa mendapat izin pengelolaan tambang minyak dengan pengawasan pemerintah daerah. Sebagian kalangan khawatir aturan itu justru rentan mengancam kelestarian lingkungan.

Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi ditargetkan tuntas seminggu ke depan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000