Revisi Aturan Tambang Minyak Segera Diterbitkan, Aparat Diminta Tegas
Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Namun, sebagian kalangan menganggap hal itu justru tidak ramah lingkungan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Badan usaha milik daerah atau koperasi unit desa bisa mendapat izin pengelolaan tambang minyak dengan pengawasan pemerintah daerah. Sebagian kalangan khawatir aturan itu justru rentan mengancam kelestarian lingkungan.
Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi ditargetkan tuntas seminggu ke depan.
”Setelah regulasi diterbitkan, aparat harus lebih tegas bila ada tambang minyak di luar pengelolaan BUMD atau KUD,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji di Palembang, Selasa (19/10/2021). Di sana, dia menghadiri acara Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi.
Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah rekomendasi yang akan dipertimbangkan dalam revisi permen. Beberapa di antaranya aktivitas tambang rakyat harus di bawah pengelolaan BUMD atau KUD. Hanya sumur tua atau dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi yang boleh dikelola. Hanya saja, dalam revisi itu nanti akan ada definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja.
Nantinya, peran kontraktor kontrak kerja sama (K3S) juga sangat strategis untuk menginventarisasi sumur tua. Di dalamnya termasuk wewenang memberikan edukasi terkait keselamatan menambang. Selain itu, di dalam revisi permen juga akan diatur alur pengajuan izin oleh BUMD atau KUD serta ditentukan pula harga eceran ongkos angkat angkut.
Perlindungan lingkungan juga akan menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran, sejumlah sanksi sudah disiapkan. Sanksi itu mulai dari pembatalan perjanjian, pencabutan persetujuan, penegakan hukum pidana terhadap aktivitas pengelolaan, hingga penegakan hukum pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
”Jangan sampai yang menikmati keuntungan hanya segelintir orang dan yang menerima kerugian masyarakat sekitar,” ucap Tutuka.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumsel M Rum berharap regulasi itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Aturan harus dibuat komprehensif agar tidak meninggalkan celah. Dia juga berharap langkah hukum menjadi jalan terakhir.
”Buatlah regulasi yang membuat masyarakat tetap bisa makan, negara juga mendapat keuntungan,” ujar Rum.
Gubernur Sumsel Herman Deru berharap aturan ini dapat memberikan solusi guna mengentaskan masalah tambang minyak ilegal. ”Jika perlu dilegalkan harus ada payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Pembuatan BUMD sudah dilakukan Pemkab Musi Banyuasin dengan membentuk Petro Muba. Namun, petambang tidak mau memberikan hasil tambang karena harga yang ditawarkan rendah.
”Mereka memilih menjualnya kepada para pengepul yang memberikan harga lebih tinggi. Ini menandakan pasarnya memang ada,” kata Herman.
Inventarisasi sumur
Sementara itu, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, permasalahan mendasar pertambangan rakyat adalah belum adanya data jelas tentang lokasi atau kepemilikan sumur minyak, baik milik individual maupun KUD. Kondisi itu diklaim membuat pengawasannya tidak maksimal.
Padahal, sebaran sumur di Musi Banyuasin cukup luas dan menjadi tumpuan hidup banyak orang. Terhitung ada 5.482 sumur di tujuh kecamatan. Dari jumlah itu, 736 sumur masih aktif. Jika dalam satu sumur ada 10 pekerja, artinya 7.360 orang menggantungkan hidup pada aktivitas ini.
Di sekitar tambang juga terdapat sekitar 383 penyulingan. Jika di dalam satu penyulingan ada tujuh pekerja, tercatat ada 2.581 pekerja.
”Sejauh ini, sebelum revisi permen dikeluarkan, kami sudah menutup 1.701 sumur minyak ilegal serta menangani 11 kasus tambang minyak ilegal dengan 18 tersangka,” katanya.
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Agus Suhardi berharap, kejadian ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi bahan untuk berbenah bersama, terutama terkait mitigasi. Semua pemangku kepentingan harus membuat sistem yang dapat mencegah kejadian itu tidak terulang lagi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumsel Hairul Sobri mengatakan, legalisasi ini dikhawatirkan akan menambah parah kerusakan lingkungan di area sekitar tambang. Hairul mengatakan, banyak pihak akan mempertanyakan komitmen pemerintah mendukung pelestarian lingkungan, mewujudkan energi baru terbarukan, dan mengurangi penggunaan energi fosil.
”Apalagi, aktivitas tambang minyak ilegal ini sangat mungkin ditunggangi pemodal dan korporasi,” ungkapnya.
Menurut dia, langkah yang paling tepat saat ini adalah melakukan edukasi secara komprehensif kepada masyarakat untuk beralih ke usaha yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Misalnya, menggarap sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian.