Seusai Tragedi Ciamis, Jabar Buat Pedoman Keselamatan di Alam Terbuka
BPBD Jawa Barat menerbitkan pedoman berkegiatan di alam bebas. Panduan itu demi mencegah kejadian seperti tragedi susur sungai yang menewaskan 11 pelajar di Kabupaten Ciamis berulang.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat menerbitkan pedoman keselamatan kegiatan alam terbuka demi mencegah terulangnya tragedi seperti susur sungai yang menewaskan 11 pelajar di Kabupaten Ciamis. Namun, pedoman itu belum mencantumkan sanksi jika ada pihak yang melanggar.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran BPBD Jabar Nomor 2693/PB.01.01/BPBD tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka. Surat tersebut mulai disebarkan kepada BPBD di kabupaten/kota serta sejumlah instansi, seperti Kantor SAR Bandung, Kwartir Daerah Pramuka Jabar, dan Forum Pengurangan Risiko Bencana, Senin (18/10/2021).
Pedoman itu antara lain mengatur warga yang berkegiatan di alam terbuka harus kompeten, sehat, mengenali karakteristik lokasi dan cuaca, hingga menggunakan peralatan memadai. Jika peserta berjumlah 1-5 orang, pemandu atau pemimpin harus paham tentang pertolongan pertama. Apabila peserta 6-100 orang, harus didampingi tim tenaga kesehatan.
Setiap kegiatan juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat. Jika lokasi ada di satu desa, rekomendasi berasal dari desa atau kelurahan. Apabila acara berada di luar desa, rekomendasi harus dari kecamatan. Apabila lokasi lebih dari satu kecamatan, rekomendasi diperoleh dari BPBD setempat.
Jika aktivitas alam terbuka lintas kabupaten/kota, rekomendasi kegiatan datang dari gubernur melalui BPBD Jabar. ”Rekomendasi ini untuk pemberitahuan dan pengecekan bagi pemerintah setempat. Misalnya, apakah peralatannya sudah sesuai ketentuan sehingga kegiatannya terpantau,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan dalam konferensi pers virtual.
Menurut Dani, pedoman yang pertama kali diterbitkan itu tidak untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi memastikan keamanan dan keselamatan warga di alam bebas. Panduan tersebut juga merespons tragedi susur sungai yang merenggut nyawa 11 pelajar Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru di Ciamis, Jumat (15/10/2021).
Petaka itu berawal saat rombongan mengikuti kegiatan kepanduan menyeberangi Sungai Cileueur di Desa Utama, Cijeungjing, Ciamis, Jumat siang. Ketika menyusuri sungai di lokasi dengan ketinggian air sekitar 60 sentimeter, sejumlah siswa diduga terpeleset dan terbawa arus ke muara di sisi selatan. Sebanyak 11 anak tewas dan 2 korban selamat.
”Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” ucap Dani. Oleh karena itu, pihaknya berharap semua elemen masyarakat menjalankan surat edaran tersebut. BPBD Jabar juga menganjurkan kegiatan di alam terbuka yang tidak melibatkan orang terlatih ditunda selama musim hujan pada November 2020-Februari 2021.
Terlebih lagi masih banyak daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam PPKM level 3, aktivitas di obyek wisata atau sarana olahraga masih dibatasi demi mencegah penyebaran Covid-19. Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, hanya Kota Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Pangandaran yang masuk level 2. Selebihnya masih PPKM level 3.
Tanpa sanksi
Dani mengatakan, tanpa partisipasi masyarakat, SE itu belum cukup mencegah kejadian tragis di alam bebas. Apalagi, pedoman tersebut belum mengatur soal sanksi bagi pelanggarnya. ”SE ini sifatnya baru memberikan panduan, pedoman, keselamatan. Tidak ada sanksi jika surat edaran ini dilanggar,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan mengajukan SE tersebut menjadi keputusan gubernur yang kekuatan hukumnya lebih tinggi. Prosesnya, lanjut Dani, membutuhkan waktu. ”Maksimal dua minggu, BPBD berkoordinasi dengan biro hukum untuk segera diterbitkan keputusan gubernurnya sehingga bisa mengikat,” ujarnya.
SE ini sifatnya baru memberikan panduan, pedoman, keselamatan. (Dani Ramdan)
Jika ditemukan unsur pidana dalam kegiatan di alam bebas, pihaknya menyerahkan kepada aparat hukum. Terkait dengan kasus susur Sungai Cileueur, Kepolisian Resor Ciamis belum menetapkan tersangka. Polisi belum memeriksa pihak sekolah karena masih dalam suasana berduka. Sejauh ini juga belum ditemukan alat keselamatan, seperti pelampung dan tali, saat susur sungai.
”Kami masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan melihat apakah dari sekolah itu menyediakan (peralatan keselamatan) atau tidak. Apakah sudah disiapkan SOP-nya. Itu yang memang kami sayangkan, seharusnya ada,” ujar Kepala Polres Ciamis Ajun Komisaris Besar Wahyu Broto.
Sebelumnya tragedi susur sungai juga terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (21/2/2020). Kegiatan ekstrakurikuler pramuka SMPN 1 Turi yang menyusuri Sungai Sempor ini menewaskan 10 siswi dan 5 orang lainnya luka-luka. Buntut dari petaka itu, tiga guru SMPN 1 Turi divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti lalai.