Sandiaga Uno: Pemda Atur Syarat Anak Masuk Lokasi Wisata
Anak usia 12 tahun ke bawah sulit masuk ke lokasi wisata. Menparekraf mengatakan bahwa mereka diberikan kelonggaran bisa masuk ke lokasi wisata sesuai dengan diskresi pemerintah daerah.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Lokasi wisata Boon Pring yang berisi 115 varietas bambu dan mata air di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021).
MALANG, KOMPAS — Pemerintah daerah diberikan kebebasan mengambil keputusan atau diskresi terkait dengan ketentuan anak usia 12 tahun ke bawah masuk lokasi wisata. Kewenangan yang sama diberikan bagi pembukaan lokasi wisata di daerah.
”Kami beri kelonggaran pengelola destinasi wisata, kepala desa, atau direktur badan usaha milik desa untuk mengajukan kebijakan anak masuk lokasi wisata ke pemerintah daerah selama orangtua sudah divaksin lengkap,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di Desa Wisata Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/10/2021) malam.
Menurut Sandiaga, sudah ada beberapa destinasi wisata di daerah lain menerapkan hal itu. Ia mencontohkan di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yang sudah mendapat panduan soal ketentuan anak di lokasi wisata.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno (tengah) di lokasi wisata Boon Pring Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Boon Pring memiliki 115 varietas bambu.
Aturan terkait anak usia 12 tahun masuk desa wisata menjadi tantangan besar bagi pengelola kawasan wisata saat pandemi Covid-19 belum mereda. Sebelumnya, ribuan wisatawan tidak diperbolehkan masuk kawasan wisata di Kota Batu akibat kebijakan itu.
Selain itu, diskresi pemda, menurut Sandiaga, juga bisa diterapkan untuk membuka obyek wisata. Dia mengatakan, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, destinasi wisata sudah bisa dibuka secara bertahap.
Akan tetapi, jika masih PPKM level 3, pemda bisa melakukan uji coba pembukaan tempat wisata yang akan difasilitasi Kementerian Parekraf. ”Misalnya, di Kabupaten Malang ada beberapa destinasi wisata yang akan diuji coba, silakan ajukan dan akan kami fasilitasi,” katanya.
Suasana lokasi wisata Boon Pring yang berisi 115 varietas bambu dan mata air di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021), tampak sunyi. Sanankerto masuk dalam 50 Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 bersama lima desa lain di Jawa Timur.
Desa wisata
Sementara itu, ada enam desa di Jatim yang masuk 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021. Selain Sanankerto, ada Blekok di Situbondo, Bejijong (Mojokerto), Tamansari (Banyuwangi), Ranupani (Lumajang), Serang (Kabupaten Blitar), dan Sanankerto.
Sandiaga mengatakan, Sanankerto memiliki obyek wisata Boon Pring yang menyimpan 115 varietas bambu. Hal ini menjadi modal besar bagi pengembangan wisata edukasi dan ekoturisme. Dia berharap ada desa lain di Malang yang bisa sejajar dengan Sanankerto.
Boon Pring di Sanankerto mulai dikenal sejak 2014. Keberadaan bambu mampu menjaga keberadaan tujuh mata air. Sumber air itu menjadi sumber air bersih dan irigasi bagi warga.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan, pihaknya bakal memperbaiki infrastruktur menuju Sanankerto. Ia mencontohkan perlunya perbaikan jalan untuk menampung minat wisatawan datang ke sana.