logo Kompas.id
NusantaraSederhanakan Birokrasi, 489...
Iklan

Sederhanakan Birokrasi, 489 Jabatan di Pemprov Sumbar Dihapus

Kemendagri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemprov Sumbar sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aYYj0yvgc0QaAo5RSl_SRGTbg7I=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC04554_1563356500.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Wisatawan berkunjung ke Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau di Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (17/7/2019). Kementerian Dalam Negeri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

PADANG, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya penyederhanaan birokrasi. Jumlah itu berkemungkinan bertambah sekitar 300 jabatan lagi. Pemprov Sumbar sedang menyiapkan revisi organisasi sembari menunggu persetujuan usulan penyetaraan dari Kemendagri.

Penghapusan jabatan itu dimuat dalam Surat Kemendagri tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Sumbar. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik di Jakarta pada 10 September 2021.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000