Sederhanakan Birokrasi, 489 Jabatan di Pemprov Sumbar Dihapus
Kemendagri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemprov Sumbar sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menyetujui penghapusan atau penyederhanaan 489 jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya penyederhanaan birokrasi. Jumlah itu berkemungkinan bertambah sekitar 300 jabatan lagi. Pemprov Sumbar sedang menyiapkan revisi organisasi sembari menunggu persetujuan usulan penyetaraan dari Kemendagri.
Penghapusan jabatan itu dimuat dalam Surat Kemendagri tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Sumbar. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik di Jakarta pada 10 September 2021.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumbar Fitriati M, Jumat (15/10/2021), mengatakan, penyederhanaan 489 jabatan yang disetujui itu nilainya setara 56 persen capaian penyederhanaan struktur organisasi. Adapun jumlah jabatan eselon 3-4 di Pemprov Sumbar berjumlah sekitar 1.600 jabatan di 52 struktur organisasi.
”Dari penghitungan Kemenpan dan RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), idealnya sekitar 880 jabatan yang mesti disederhanakan. Dari yang kami ajukan, disetujui 489 jabatan atau 56 persen dari sekitar 880 jabatan,” kata Fitriati, Jumat.
Jumlah itu, kata Fitriati, bakal bertambah. Sebab, selain menyetujui penghapusan 489 jabatan, Kemendagri juga merekomendasikan penyederhanaan sekitar 300 jabatan lain yang awalnya hendak dipertahankan pemprov. Umumnya yang direkomendasikan untuk disederhanakan itu kepala subbagian tata usaha (TU) di SMA.
”Kami ikuti saran itu agar kepala TU sekolah disederhanakan. Jumlah jabatan yang disederhanakan akan bertambah sehingga nilai penyederhanaannya menjadi sekitar 90 persen,” ujar Fitriati.
Menurut Fitriati, jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan akan dilakukan penyetaraan menjadi jabatan fungsional. Usulan penyetaraan itu sudah disampaikan ke Kemendagri dan sedang menunggu persetujuan. Sembari menunggu persetujuan, pemprov juga sedang menyiapkan struktur organisasi baru.
Setelah usulan penyetaraan jabatan disetujui Kemendagri, pemprov segera menerbitkan surat keputusan gubernur tentang penyetaraan menjadi jabatan fungsional. Pemprov diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2021 untuk pelantikan pejabat terdampak menjadi pejabat fungsional.
Ditambahkan Fitriati, penyederhanaan jabatan ini merupakan program pemerintah pusat. ”Semua daerah harus ikut pemerintah pusat. Tujuan pemerintah pusat adalah untuk menyederhanakan birokrasi. Sebab, terlalu banyak struktur organisasinya sehingga perlu disederhanakan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, upaya reformasi birokrasi memang menuntut penyederhanaan birokrasi. Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) harus fungsional, bekerja dengan fungsi masing-masing.
”Ini bagian dari agenda melakukan efektivitas dan efisiensi. Kalau itu bisa dilakukan dengan baik, fungsi tiap-tiap ASN itu lebih jelas sehingga mereka bekerja betul-betul berorientasi kepada pelayanan tidak hanya mengejar jabatan,” kata Yefri.
Fungsi tiap-tiap ASN itu lebih jelas sehingga mereka bekerja betul-betul berorientasi kepada pelayanan tidak hanya mengejar jabatan. (Yefri Heriani)
Penyederhanaan jabatan itu, lanjut Yefri, menjadi tahapan baik untuk reformasi birokrasi selama itu dilakukan secara akuntabel, terbuka, menempatkan orang sesuai kompetensinya, dan melakukan peningkatan kapasitas ASN secara reguler. Di samping itu, masyarakat juga mesti selalu mengawasi peran dan fungsi-fungsi ASN.
Ditambahkan Yefri, penyederhanaan jabatan struktural ini juga akan mengefisienkan anggaran yang dikeluarkan pemerintah. Tunjangan jabatan struktural akan berkurang. Sebagai gantinya, ASN tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kompetensi mereka.
”Jadi, jelas kerjanya, apa output dan outcome-nya dan ini tunjangannya. Dia diapresiasi berdasarkan dampak dari pekerjaannya,” ujar Yefri.