Aturan Baru dan Pendekatan Kemanusiaan untuk Atasi Tambang Minyak Ilegal
Pemerintah menyiapkan solusi kerja sama di antara rakyat dan pemegang kuasa pertambangan. Kerja sama itu diharapkan akan mengurangi ancaman kecelakaan dan pencemaran lingkungan dalam praktik tambang minyak.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Aturan dan kebijakan tengah disiapkan menyikapi masifnya tambang minyak ilegal di Jambi dan Sumatera Selatan. Untuk menghindari berulangnya kecelakaan akibat praktik tambang liar, pemerintah menyiapkan solusi kerja sama di antara rakyat dan pemegang kuasa pertambangan.
”Ini yang sedang kami susun. Untuk memberdayakan masyarakat, salah satunya lewat pola kerja sama anak dan bapak angkat,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif seusai memantau langsung kondisi sumur tambang ilegal yang kebakaran di batas Jambi dan Sumsel, Jumat (15/10/2021).
Hingga hari ini, terhitung sudah empat pekan api dan asap tebal membubung dari sumur minyak ilegal tersebut. Pemilik sumur berinisial Dr, yang merupakan oknum aparat Kepolisian Resor Batanghari, telah ditahan. Sementara itu, upaya pemadaman yang berlangsung lima hari terakhir belum membuahkan hasil.
Menurut Arifin, semburan api dari sumur itu mulai mengecil. Namun, ia meminta tim teknis untuk menambah peralatan pendukung agar pemadaman bisa lebih cepat.
Selain upaya pemadaman, rentetan peristiwa ledakan dan kebakaran dari sumur-sumur tambang minyak ilegal mendorong pemerintah untuk meengambil langkah solusi. Untuk meredam kondisi yang ada seperti sekarang akan dibuat aturan dan kebijakan. Kebijakan diambil melalui pendekatan kemanusiaan.
”Perlu ada pendekatan kemanusiaan dan juga dibarengi dengan aturan yang ada, yang mengikuti perundang-undangan untuk menjadi legal ini yang sedang disusun. Kami ingin mencegah terjadinya kerusakan terhadap lingkunan,” lanjutnya.
Nantinya, pusat akan mendapatkan rekomendasi dari daerah mengenai wilayah yang akan menjadi target pengusahaan tambang minyak legal lewat kerja sama, seperti anak dan bapak asuh. Kerja sama itu melibatkan para pemegang kuasa pertambangan di sekitar lokasi. Luas areal kelola juga akan diatur dan dibatasi.
”Diperkirakan pada akhir tahun ini keluar aturan itu. Sekarang masih dalam tahap harmonisasi,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 175 Tahun 2021 tentang tim koordinasi penanganan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat di Jambi dan Sumatera Selatan sedang berjalan.
Secara khusus terkait penegakan hukum, pihaknya masih memburu jaringan-jaringan minyak ilegal tersebut. Pihaknya juga menyisir lagi di wilayah-wilayah rawan untuk menutup akses petambang liar jangan sampai masuk kembali. ”Tetapi, sekali lagi upaya hukum bukan satu satunya. Upaya yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini harus pendekatan komprehensif,” ujarnya.
Upaya yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini harus pendekatan komprehensif. (Sigit Dany)
Adapun berkas kasus Dr dan rekannya, Uj, telah masuk tahap penuntutan. Selain itu, salah satu pemodal besar berinisial F yang pertama kali membuka sumur-sumur minyak ilegal dalam konsesi hutan tanaman industri Agronusa Alam Sejahtera (AAS) hingga kini belum dapat ditahan. Masih berstatus daftar pencarian orang.
Manajer Distrik PT AAS, yang konsesinya menjadi lokasi kebakaran sumur tambang minyal ilegal, Hengky Hermawan, mengatakan, di lokasi sumur itu air dalam tanggul kembali terisi. Sudah pula dilakukan penambahan 40 galon cairan foam dan 2 mesin pompa dan mesin penyemenan (cementing). Proses pemadaman di lokasi masih terus berlanjut.