Hasil pengungkapan dan penangkapan Polresta Denpasar dan BNN Bali mengindikasikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih nyata di Bali meskipun dalam masa pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih nyata di Bali meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap 51 orang dalam pengungkapan 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak September 2021. Adapun Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita lebih dari 1 kilogram sabu, 95 butir ekstasi, dan 40,42 gram ganja hasil pengungkapan tiga kasus berbeda.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (14/10/2021), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 175,6 gram sabu, 1,181 kilogram (kg) ganja, 211 butir ekstasi, dan 4,26 ganja sintetis dari pengungkapan 36 kasus narkotika itu. ”Dengan pengungkapan 36 kasus ini, kami bisa menyelamatkan 20.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Jansen, Kamis.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Losa Lusiano Araujo dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Jansen mengatakan, para tersangka yang ditangkap memiliki perbedaan latar belakang. Akan tetapi, menurut Jansen, motif tersangka itu umumnya terkait ekonomi, selain diduga tersangkut jaringan narkotika. ”Barang (narkotika) dari luar Bali,” kata Jansen. ”Mereka (sindikat narkotika) melihat Bali sebagai pasar,” ujar Jansen menambahkan.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Rabu (13/10), Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya menyebutkan, hasil pengungkapan kasus narkoba oleh BNN ataupun instansi lain mengindikasikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali sudah masuk sampai ke pelosok kota dan kabupaten di Bali.
Latar belakang tersangka yang ditangkap berbeda-beda. Namun, menurut Agus, para tersangka umumnya mengaku mengalami persoalan ekonomi dan sosial.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan, sindikat narkotika menjadikan Bali sebagai pasar tujuan yang potensial. Hasil survei BNN dan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengindikasikan angka prevalensi pemakai narkotika di Bali mencapai 15.000 orang.
”Dari penangkapan selama ini menunjukkan demand (permintaan) narkoba itu masih ada,” kata Sugianyar dalam jumpa pers di Kantor BNN Bali, Kota Denpasar, Rabu (13/10).
Sugianyar mengatakan, BNN bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh instansi, pemangku kepentingan, dan komponen masyarakat di Bali dalam upaya mengantisipasi, mencegah, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan menekan penyalahgunaan narkotika di Bali. Menurut Sugianyar, BNN juga menjalankan strategi rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai langkah meminimalkan pasar yang disasar jaringan narkotika.
Dari 36 kasus narkotika yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, menurut Jansen, terdapat enam kasus yang menonjol, terutama dari sisi jumlah narkoba yang berhasil disita dari tersangka. Dalam pengungkapan enam kasus itu, polisi menangkap delapan orang yang kini sudah ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka, Rl (25) dan Pt (21), merupakan suami dan istri.
Jansen mengatakan, dari barang bukti yang disita dan pengakuan tersangka, mereka diduga berperan sebagai bandar pengedar dan kurir selain ada pula yang dinyatakan sebagai pemakai narkotika. Adapun cara pengiriman atau modus peredarannya adalah dengan mengantarkan, menempelkan, dan menyimpan.
Tersangka dinyatakan dijerat sanksi atas pelanggaran Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sementara itu, dalam jumpa pers di BNN Bali, Rabu (13/10), Sugianyar mengatakan, seorang tersangka berinisial MS alias Kimo yang ditangkap BNN Bali di sebuah penginapan di Renon, Kota Denpasar, Rabu (6/10), merupakan mahasiswa asal Lampung. Dalam pemeriksaan, Kimo mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil paket sabu yang sudah dikemas menjadi 10 bungkus plastik dengan berat bersih seluruhnya mencapai 990,05 gram.
”Tersangka mengaku mencari pekerjaan lalu mendapat tawaran dari seseorang untuk mengambil dan mengirimkan barang (narkotika) itu,” kata Sugianyar. Namun, Kimo terlebih dahulu ditangkap sebelum dia mendistribusikan paket narkotika itu di Bali.