LPSK Ingatkan Korban Terorisme untuk Mengurus Hak Kompensasi
BNPT menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata. Negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Tragedi peledakan bom di Bali 2002 dan sejumlah aksi terorisme yang terjadi berikutnya di Indonesia ataupun di dunia mengindikasikan ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Negara tidak boleh kalah dari terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme, di antaranya melalui pemenuhan hak rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban terorisme.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, proses radikalisasi masih terus terjadi. Jaringan terorisme memanfaatkan berbagai cara, termasuk menggunakan saluran media sosial, sebagai sarana menyebarluaskan wacana, narasi, dan pemahaman radikalisme dan intoleransi serta perekrutan.
Boy menyebutkan, mayoritas dari pengguna internet di Indonesia adalah pengguna media sosial dan sebagian besar dari pengguna media sosial itu merupakan generasi muda.
”Sekitar 60 persen dari pengguna media sosial adalah generasi Z dan generasi milenial,” kata Boy dalam acara berdoa dan penghormatan bagi korban bom Bali di sekitar Monumen Tragedi Kemanusiaan Bom Bali 2002 di Jalan Raya Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/10/2021).
Sebaiknya Densus 88 tetap berjalan karena sistem penanggulangan terorisme membutuhkan penegakan hukum atas kejahatan terorisme. (Boy Rafli Amar)
Boy menambahkan, BNPT bekerja sama dan terus memperkuat sinergisitas dengan seluruh komponen, termasuk dengan pihak korban dan penyintas, kalangan masyarakat madani, serta LPSK dalam upaya menutup ruang masuk paham radikal dan intoleransi. BNPT juga menguatkan edukasi kehidupan ruang publik dan literasi digital di media sosial dalam upaya pencegahan masuknya paparan radikalisme ke masyarakat.
Dalam wawancara seusai acara doa dan penghormatan bagi korban bom Bali 2002, Boy juga mengatakan, keberadaan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam sistem penanggulangan terorisme. Boy menyatakan, peran Densus 88 diatur dalam undang-undang. ”Sebaiknya (Densus 88) tetap berjalan karena sistem (penanggulangan terorisme) membutuhkan penegakan hukum atas kejahatan terorisme,” katanya.
Kegiatan berdoa dan penghormatan bagi korban bom Bali 2002 yang dipusatkan di sekitar monumen atau dikenal sebagai kawasan ground zero, Selasa (12/10/2021), dilaksanakan BNPT bersama LPSK dengan dukungan Pemprov Bali dan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC).
Hadir dalam acara tersebut, di antaranya, pimpinan LPSK, perwakilan UNODC, perwakilan Pemprov Bali, dan beberapa korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban dalam bom Bali 2002. Peristiwa peledakan bom di kawasan Kuta dan Kota Denpasar, 12 Oktober 2002, mengakibatkan lebih dari 200 orang meninggal.
Kejahatan atas kemanusiaan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, aksi terorisme yang terjadi di Bali pada 2002 dan 2005 adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Peledakan bom di Bali 2002, yang terjadi di kawasan Kuta dan Kota Denpasar, merupakan bencana kemanusiaan.
”Hari Selasa ini mengenang peristiwa pada 19 tahun lalu sebagai musibah, suatu bencana kemanusiaan, dengan harapan tidak akan terulang lagi,” kata Hasto dalam sambutannya.
Hasto mengatakan, atas nama negara, LPSK dan BNPT bersinergi dan bekerja sama memberikan perhatian kepada korban. Negara memperhatikan para korban tindak pidana terorisme.
Disebutkan, Indonesia membuat terobosan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang memberikan hak kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu, di antaranya hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diberlakukan.
Atas nama negara pula, LSPK membayarkan hak kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk para korban terorisme bom Bali. Hasto menambahkan, LPSK bersama BNPT juga sedang menyelesaikan pengurusan hak kompensasi bagi 413 korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum memperoleh ganti kerugian dari negara.
”Kami sedang dikejar waktu untuk memenuhi hak korban tindak pidana terorisme masa lalu karena diberikan batas, yakni tiga tahun setelah revisi undang-undang itu diberlakukan, artinya akhir tahun 2021,” katanya.
Kami mendapatkan informasi sebagian sedang menunggu verifikasi. Ada sekitar 17 nama korban yang belum dapat diterbitkan surat penetapan karena terkendala bukti surat keterangan dari rumah sakit. (Thiolina)
Hasto menambahkan, tanggung jawab negara kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu itu juga dibatasi waktu sesuai undang-undang. ”Kami sudah diwanti-wanti agar proses kompensasi selesai pada tahun ini,” ujarnya dalam acara berdoa dan penghormatan bagi korban bom Bali di Kuta, Badung, Selasa (12/10/2021).
Dalam penyampaian testimoni korban bom Bali, perwakilan korban bom Bali mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia, dan pemerintah daerah di Bali serta kepada LPSK dan BNPT yang telah memberikan perhatian kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Pemerintah diminta tetap membantu para korban dan keluarga korban terorisme, antara lain bantuan pelayanan konsultasi psikologi bagi anak korban terorisme.
Adapun pengurusan Yayasan Istri, Suami, dan Anak (Isana) Dewata, yang juga korban bom Bali I 2002, Thiolina F Marpaung, menyatakan, LPSK dan BNPT sedang menyelesaikan pengurusan hak kompensasi bagi 40-an korban bom Bali I 2002 yang belum mendapatkan hak ganti kerugian.
”Kami mendapatkan informasi sebagian sedang menunggu verifikasi. Ada sekitar 17 nama korban yang belum dapat diterbitkan surat penetapan karena terkendala bukti surat keterangan dari rumah sakit,” kata Thiolina yang juga hadir dalam acara berdoa dan penghormatan bagi korban bom Bali.