Pemerintah Kota Surabaya Tegaskan Kesalahan Instalasi Squid Game Jalan Tunjungan
Pembongkaran dan penyitaan instalasi Squid Game dari trotoar Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, karena pelanggaran peraturan dan potensi peningkatan risiko penularan dalam masa Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Petugas gabungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, membongkar dan menyita instalasi Squid Game dari trotoar Jalan Tunjungan karena pelanggaran peraturan.
”Tidak ada niat sedikit pun untuk memberangus kreativitas, tetapi ada beberapa regulasi yang dilanggar dari keberadaan instalasi Squid Game,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (12/10/2021).
Petugas gabungan membongkar boneka tiruan Squid Game dan instalasi bernuansa seram dari trotoar di depan bangunan cagar budaya yang belum difungsikan di Jalan Tunjungan, Minggu (10/10/2021) malam. Pembongkaran sampai penyitaan oleh petugas gabungan satuan polisi pamong praja, perlindungan masyarakat, satuan tugas penanganan Covid-19, dan TNI/Polri berlangsung ketika lokasi ramai kerumunan orang yang ingin berfoto dengan instalasi tersebut.
Peristiwa itu terekam, tersebar, dan viral di media sosial yang kemudian memunculkan beragam tanggapan warga internet. Ada yang memahami pembongkaran dan penyitaan karena dugaan pelanggaran peraturan. Namun, ada yang tidak paham serta menganggap tindakan aparat tidak memberikan keleluasaan bagi kreativitas produk seni.
Squid Game adalah serial drama survival dari Korea Selatan melalui Netflix, layanan streaming media digital. Serial yang diluncurkan pada pertengahan September 2021 itu segera disukai penonton dunia dan viral di jagat maya. Instalasi atau segala hal dari serial tersebut menarik perhatian publik, terutama generasi muda yang notabene konsumen terbesar dari dunia digital dan media sosial.
Restoran
Menjadi wajar ketika instalasi Squid Game—berdiri diperkirakan sejak Kamis (7/10/2021) di depan gedung tua—segera menarik perhatian kaum muda Surabaya. Pada instalasi tertulis ”Coming Soon” yang ternyata berkaitan dengan rencana seorang pengusaha kuliner untuk memanfaatkan bangunan cagar budaya di belakang instalasi dimaksud sebagai restoran. Pemasangan instalasi itu bertujuan untuk menarik perhatian publik dan dirasa berhasil.
Tidak ada niat sedikit pun untuk memberangus kreativitas, tetapi ada beberapa regulasi yang dilanggar dari keberadaan instalasi Squid Game. (Eddy Christijanto)
Namun, dalam penyelidikan satpol PP, lanjut Eddy, rencana pemanfaatan gedung tua sebagai restoran belum ada atau belum diurus oleh pengusaha pemasang instalasi Squid Game. Gedung tua yang belum difungsikan kembali itu masih tercatat penggunaannya untuk perdagangan.
”Seharusnya pengusaha mengurus perubahan izin pemanfaatan bangunan di mana sebagai bangunan cagar budaya tentu harus mendapat rekomendasi dan izin dari tim cagar budaya dan pemerintah,” katanya.
Eddy menambahkan, keberadaan instalasi Squid Game itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pelanggaran Peraturan Daerah Surabaya No 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan regulasi setingkat No 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Di mana pelanggarannya? Keberadaan instalasi di kawasan cagar budaya tanpa mendapat rekomendasi dan izin dari tim pemerintah jelas melanggar. Selain itu, pemasangan instalasi tak berizin kemudian dianggap mengganggu fungsi prasarana, yakni trotoar dan jalan. Dalam konteks penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, instalasi mengundang kerumunan orang yang ingin berfoto sehingga menabrak protokol kesehatan atau meningkatkan risiko penularan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, pemasang instalasi tidak mengetahui berbagai potensi pelanggaran peraturan akibat keberadaan maneken Squid Game itu.
”Dalam konteks penanganan pandemi, keberadaan instalasi memicu kerumunan dan protokol tidak diterapkan sehingga perlu penertiban sampai pada pembongkaran dan penyitaan instalasi,” ujar Irvan.
Aparatur pemerintah tidak merusak properti yang telah disita dan masih disimpan di kantor satpol PP. Pemilik instalasi boleh mengambil barang sitaan itu, tetapi dilarang memasang kembali di trotoar atau di dalam bangunan cagar budaya, kecuali sudah mendapat izin tertulis dari pemerintah.
Irvan mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Surabaya sedang landai, bahkan terindikasi terkendali. Namun, serangan Covid-19 dinamis sehingga potensi perburukan bisa terjadi. Untuk itu, aparatur terpadu di Surabaya berusaha mencegah agar situasi memburuk berulang seperti kurun Juni-Agustus.
Penertiban instalasi juga bisa dikaitkan dengan langkah preventif aparatur dalam penegakan protokol. Satgas masih menerapkan patroli dan inspeksi ke lokasi-lokasi rawan kerumunan sekaligus menempuh pengetesan dan vaksinasi untuk terus menjaring kasus-kasus potensial.