Langgar PPKM Darurat Level 3, Rombongan Wali Kota Malang Didenda Rp 50 Juta
Pelanggaran itu mengemuka setelah video rombongan tersebut mencoba masuk ke pantai tersebar luas di beberapa platform media sosial.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang divonis bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Selasa (12/10/2021). Mereka harus membayar denda total Rp 50 juta atau subsider penjara belasan hari.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran PPKM darurat level 3 tersebut digelar pada Selasa di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang pukul 12.00 -13.30 WIB. Persidangan dipimpin hakim tunggal Farid yang merupakan hakim PN Kepanjen, penuntut Ajun Komisaris Sumi Andana (anggota Ditreskrimum Polda Jatim), eksekutor yaitu Anjar (Kepala Seksi Eksekusi Kejari Kabupaten Malang), dan sejumlah saksi.
Persidangan kasus tersebut berdasarkan laporan Polda Jatim yang bernomor LP-B/301/IX/2021/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 28 September 2021 dan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/993/X/RES.1.24./2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2021.
Kasus tersebut dipecah dalam tiga berkas untuk tiga terdakwa, yaitu Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Arif Sastyawan.
”Sidang tadi memutuskan bahwa Wali Kota Malang, Sekda, dan Kabag Umum dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pembatasan sosial pada masa PPKM darurat level 3 Covid-19 di Kabupaten Malang,” kata Reza Aulia dari Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Wali Kota Malang dan rombongan dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentuan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Pasal 49 Ayat (4) Jo Pasal 27C. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum sehingga layak dikenai sanksi administratif.
Putusan ini membuktikan bahwa aparat tidak pandang bulu dalam memberlakukan aturan PPKM.
Dengan terbukti bersalah, menurut Reza, ketiga orang tersebut dijatuhi hukuman denda dengan jumlah berbeda. Wali Kota Malang Sutiaji diwajibkan membayar denda Rp 25 juta subsider kurungan 15 hari, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider penjara 10 hari, dan untuk Kabag Umum Kota Malang Arif Sastyawan diharuskan membayar denda Rp 10 juta subsider 8 hari penjara.
Kasus pelanggaran PPKM darurat level 3 di Kabupaten Malang oleh rombongan Wali Kota Malang terjadi pada Minggu (19/9). Saat itu, rombongan Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, dan beberapa pejabat Pemkot Malang secara rombongan naik sepeda, berniat masuk ke Pantai Kondang Merak di Malang Selatan. Saat itu, kondisi pantai masih tutup sebagaimana aturan PPKM darurat level 3.
Pelanggaran itu mengemuka setelah video rombongan tersebut mencoba masuk ke pantai tersebar luas di beberapa platform media sosial. Dalam video tampak Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka. Bahwa, rombongan mereka sudah mendapatkan izin dari pihak terkait. Namun, oleh karena tidak merasa mendapatkan perintah, pihak penjaga pantai pun menahan rombongan tersebut.
Akibat kasus tersebut, Wali Kota Malang dan Sekda Kota Malang meminta maaf. ”Putusan ini membuktikan bahwa aparat tidak pandang bulu dalam memberlakukan aturan PPKM,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko.
Adapun terkait sidang tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji hadir bersama dua stafnya tersebut sejak pukul 09.00 WIB di PN Kepanjen, sesuai dengan waktu pemanggilan. ”Kami menjalani proses ini sendiri karena kami menghormati hukum dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Semua sama di muka hukum. Denda akan diambilkan dari uang kami sendiri dan tidak akan menggunakan uang rakyat (Pemkot Malang),” katanya.