Anggotanya Tersangka Konflik Lahan Tebu, Ketua DPRD Indramayu: Belum Ada Penggantian
Meksipun ditetapkan sebagai tersangka konflik lahan tebu, anggota DPRD Indramayu berinisial TRYD belum diganti. Wakil rakyat yang juga ketua LSM F-Kamis itu diduga terlibat dalam bentrokan berdarah.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Ketua DPRD Indramayu Saefudin menghormati proses hukum terhadap anggotanya yang berinisial TRYD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus konflik lahan tebu dengan dua korban meninggal dunia. Namun, posisi tersangka sebagai wakil rakyat belum digantikan.
Saefudin mengaku prihatin dan syok atas penetapan TRYD (43), anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat-Perindo, sebagai tersangka bentrokan berdarah di lahan tebu. TRYD merupakan ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga terlibat dalam kasus itu.
”Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam berpendapat atau tugas kedewanan. Tapi, kalau kasus pidana, hak imunitasnya tidak bisa,” ujarnya, Rabu (6/10/2021). Hak itu tercantum dalam Pasal 388 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD.
Ia menilai, penetapan tersangka TRYD berkaitan dengan perannya sebagai ketua LSM, bukan menjalankan tugas anggota DPRD Indramayu. Pihaknya pun belum memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap TRYD.
”Kami dapat info, partainya akan coba membantu,” ucapnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Saefudin, posisi TRYD belum diganti. ”Mekanisme penggantian itu ada beberapa alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sudah ada inkrah (keputusan hukum tetap) terkait kasusnya. Ada prinsip asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Padahal, penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, dapat mengganggu kinerja DPRD Indramayu. Ia berharap jumlah wakil rakyat di Indramayu tetap 50 orang. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Penguasaan sepihak
Sebelumnya, Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka kasus konflik lahan tebu setelah memeriksa 26 saksi. Selain TRYD, empat tersangka di antaranya ERYT (53), DRYN (46), SBG (48), dan SWY (51). Mereka sebagian besar merupakan pengurus F-Kamis. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif mengatakan, TRYD diduga menghasut anggota dan pengurus F-Kamis untuk menjaga lahan garapan dengan dalih bersih-bersih lahan. ”Motifnya mempertahankan lahan yang dianggap itu adalah penguasaan sepihak F-Kamis,” ujarnya.
Padahal, menurut PG Rajawali II, anak perusahaan PT RNI (Persero), lahan itu dikelola perusahaan dengan status hak guna usaha (HGU). Berdasarkan sertifikat PG Rajawali II sejak 1976, lahan HGU di Indramayu seluas 6.200 hektar dan sekitar 5.800 hektar di Majalengka. Pada 2014, masa HGU diperpanjang hingga 2029.
Sengketa lahan inilah yang memicu bentrokan petani mitra PG Rajawali II dengan sejumlah LSM dan warga di lahan tebu wilayah Tukdana, Indramayu, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.15. Dalam video yang beredar, massa membawa kayu hingga pedang.
Akibatnya, dua warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, tewas. Mereka adalah Dede Sutaryan (41) dari Desa Jatiraga dan Suhenda (40) dari Desa Sumber Kulon.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12/1951, dan Pasal 107 UU NO 31/2014. Adapun ancaman hukumannya mulai dari penjara 4 tahun hingga 15 tahun.
Kemitraan tebu harus terus berjalan karena telah terbukti memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani.
Penasihat hukum TRYD, Deden M Surya, membenarkan bahwa kliennya ditangkap polisi. Namun, ia memastikan, TRYD tidak berada di lokasi konflik tersebut. ”Kalau masalah terlibat, kami tidak tahu. Bentrokan itu antarpetani. Dia sedang di rumah, bukan di lapangan,” ujarnya.
Dalam keterangan yang diterima Kompas, Direktur PG Rajawali II Ardian Wijanarko mendorong aparat kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat dalam konflik lahan itu. Dengan begitu, petani yang bermitra dengan Pabrik Gula Jatitujuh yang dikelola PG Rajawali II bisa menanam tebu dengan aman.
”Kemitraan tebu harus terus berjalan karena telah terbukti memberikan hasil positif bagi kesejahteraan petani ataupun keberlangsungan operasional pabrik,” ujarnya. Dengan pola ini, jumlah petani yang bermitra terus meningkat. Pada musim tanam 2018/2019 terdapat 1.309 petani dan saat musim tanam 2021/2022 sebanyak 2.752 petani turut bermitra.