Anggota DPRD Indramayu Tersangka Konflik Lahan Tebu, Dua Buron
Polres Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh tersangka bentrokan sengketa lahan tebu yang menyebabkan dua warga tewas. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Indramayu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh tersangka, termasuk seorang anggota DPRD Indramayu, yang diduga terlibat bentrokan sengketa lahan tebu. Dua tersangka di antaranya masih buron. Langkah tegas tersebut diambil demi mencegah konflik agraria itu berulang.
Dalam konferensi pers, Rabu (6/10/2021), Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif mengatakan, berdasarkan pemeriksaan 26 saksi, ditetapkanlah tujuh tersangka itu. Lima di antara mereka adalah TRYD (43), ERYT (53), DRYN (46), SBG (48), dan SWY (51). Mereka sebagian besar merupakan pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
TRYD adalah ketua F-Kamis sekaligus anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat-Perindo. Adapun dua tersangka lainnya, berinisial X dan Y, masih dalam pengejaran polisi. ”(Dua tersangka) pelaku pembacokan sedang dikejar. Namanya sudah ada. Tim sudah dibagi,” ucap Lukman.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, TRYD ditangkap karena diduga menghasut anggota dan pengurus F-Kamis untuk mempertahankan lahan garapan dengan dalih bersih-bersih lahan. ”Motifnya mempertahankan lahan yang dianggap itu adalah penguasaan sepihak F-Kamis,” ungkapnya.
Padahal, menurut PG Rajawali II, anak perusahaan PT RNI (Persero), lahan dikelola perusahaan dengan status hak guna usaha. Berdasarkan sertifikat PG Rajawali II sejak 1976, lahan hak guna usaha (HGU) di Indramayu seluas 6.200 hektar dan sekitar 5.800 hektar di Majalengka. Pada 2014, masa HGU diperpanjang hingga 2029.
Sengketa lahan inilah yang memicu bentrokan petani mitra PG Rajawali II dengan sejumlah LSM dan warga di lahan tebu wilayah Tukdana, Indramayu, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.15. Dalam video yang beredar, massa membawa kayu hingga pedang.
Akibat kejadian itu, dua warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, tewas. Mereka adalah Dede Sutaryan (41) dari Desa Jatiraga dan Suhenda (40) dari Desa Sumber Kulon. Korban yang mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala sempat dibawa ke Puskesmas Jatitujuh, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Lukman menuturkan, langkah tegas dengan menangkap tersangka merupakan upaya mencegah konflik serupa berulang. ”Kami sepakat dengan Pak Dandim (Komandan Kodim) Indramayu (Letkol Teguh Wibowo) untuk segera mengakhiri konflik ini. Tidak ada lagi aksi premanisme, tidak ada lagi intimidasi terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut dia, langkah antisipasi konflik telah dilakukan sejak bulan lalu. Ketika itu, forum pimpinan kepala daerah Indramayu bertemu dengan petani mitra PG Rajawali II. Tebu tersebut bakal digiling di Pabrik Gula Jatitujuh. ”Kami juga memberikan kesempatan F-Kamis untuk bergabung dengan kemitraan. Tapi, yang bersangkutan tidak mau,” lanjutnya.
Penasihat hukum TRYD, Deden M Surya, membenarkan bahwa kliennya ditangkap polisi. Namun, ia memastikan, TRYD tidak berada di lokasi konflik tersebut. ”Kalau masalah terlibat, kami tidak tahu. Bentrokan itu antarpetani. Dia sedang di rumah, bukan di lapangan,” ujarnya.
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPC Partai Demokrat Indramayu Harris Solihin menyerahkan proses hukum terhadap kader partainya, TRYD, kepada polisi. ”Kami juga ikut menyelidiki sejauh mana keterlibatan anggota kami terhadap peristiwa itu. Kami juga akan berikan bantuan hukum agar proses ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Karpo B Nursi, Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, berharap pelaku bentrokan berdarah itu ditindak tegas. Menurut dia, sekitar 4.000 hektar lahan HGU dikuasai sejumlah LSM. ”Lahan itu terbengkalai dan tidak ditanami apa-apa. Petani mitra kami ingin menggarap itu demi ketahanan pangan nasional, khususnya produksi gula,” ungkapnya.