Tanpa Studi Kelayakan, DPRD Kota Tegal Minta Proyek ”City Walk” Dihentikan
Sejumlah warga yang terdampak menolak proyek revitalisasi jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jateng, menjadi city walk atau kawasan pejalan kaki. DPRD setempat meminta proyek yang minim sosialisasi itu dihentikan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Setelah menuai protes dari berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak pemerintah setempat menghentikan sementara proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani menjadi city walk atau kawasan pejalan kaki. Pekerjaan senilai Rp 9 miliar itu sudah dimulai meski belum ada studi kelayakan.
Protes terkait proyek city walk belakangan disuarakan ratusan pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani, yang merupakan salah satu ruas protokol dan pusat bisnis di Kota Tegal. Pada Kamis (23/9/2021) misalnya, pedagang bersama dengan mahasiswa dan anggota lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Seusai berunjuk rasa, mereka sempat memaksa pekerja proyek yang sedang membongkar trotoar di Jalan Ahmad Yani untuk menghentikan aktivitas.
Setelah sejumlah penolakan ditunjukkan, pada Senin (27/9/2021), Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Tegal mengundang pedagang mengikuti sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut, pedagang menuntut proyek revitalisasi dihentikan. Setidaknya, hingga studi kelayakan dan analisis dampak pembangunan dilakukan. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan dan proyek tetap berlanjut.
Pada Senin (4/10/2021), DPRD Kota Tegal menggelar rapat konsultasi pimpinan bersama dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Dalam rapat itu, mereka sepakat mendesak Pemerintah Kota Tegal menghentikan sementara proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.
”Hal ini kami lakukan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan. Pertama, studi kelayakan proyek belum ada. Kedua, ada keberatan dari sejumlah masyarakat yang terdampak pembangunan proyek city walk,” kata Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Senin malam.
Menurut Kusnendro, keinginan para pelaku usaha agar Pemkot Tegal melakukan studi kelayakan harus dipenuhi. Melalui studi kelayakan, dampak pembangunan tersebut bisa diukur. Ia berharap, pembangunan apa pun yang akan dilakukan bisa membawa manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat, bukan malah merugikan.
”Kemungkinan, besok pagi surat rekomendasinya kami kirim ke Pemkot Tegal. Malam ini, masih disusun oleh Sekretariat DPRD Kota Tegal,” ujarnya.
Pekan lalu, puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Kota Tegal. Gugatan itu dilayangkan karena Pemkot Tegal tidak melakukan studi kelayakan dan sosialisasi sebelum proyek dikerjakan.
”Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL), pemberitahuan dan relokasi PKL dilakukan minimal 3 bulan sebelum proyek dimulai. Sosialisasi yang dilakukan saat proyek mulai berjalan menunjukkan bahwa ada malaadministrasi,” ujar Teokrasi (48), salah satu perwakilan PKL yang turut mengajukan gugatan.
Menurut Teokrasi, revitalisasi Jalan Ahmad Yani menjadi city walk merugikan para pelaku usaha kecil, terutama PKL. Jika revitalisasi selesai, PKL yang ingin berjualan di kawasan itu bakal diwajibkan beralih menggunakan food truck dengan alasan keindahan dan kerapian kawasan. Padahal, para PKL yang sudah puluhan tahun berjualan di wilayah itu mayoritas berdagang secara lesehan atau memakai gerobak.
”Ongkos pembelian food truck dan perlengkapannya itu mencapai ratusan juta rupiah. Mau bayar pakai apa? Padahal, selama pandemi itu perekonomian kami morat-marit. Ini yang harus dipikirkan pemerintah,” imbuh Teokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyatakan, revitalisasi tetap akan dilanjutkan dan tidak bisa ditunda. Ia meminta masyarakat menerima rencana pembangunan tersebut. Terkait gugatan yang diajukan sejumlah pedangang, Johardi mempersilakan.
”Silakan (mengajukan gugatan perwakilan kelompok), yang peting pembangunan sudah berjalan sesuai perencanaan, sesuai ketentuan, dan tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat. Pembangunan, pengembangan Jalan Ahmad Yani untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.