KLHK Tangkap Dua Perambah Suaka Margasatwa di Pasaman
Pelaku perambahan hutan konservasi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan menangkap dua perambah suaka margasatwa di Pasaman, Sumbar. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tim gabungan terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan Senin (27/9/2021).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, Jumat (1/10/2021), mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial S (34) dan A (66). Mereka sedang membuat jalan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Pasaman. Dari pelaku, tim gabungan menyita satu unit ekskavator.
”Kami akan segera memproses kedua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik D di dalam kawasan suaka margasatwa. D membelinya dari HBK dan D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian,” kata Subhan, dalam siaran pers, Jumat.
Subhan menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan petugas BKSDA Sumbar yang menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan suaka margasatwa di Nagari Binjai tersebut. Balai Gakkum kemudian mengadakan operasi gabungan pada 27 September 2021.
Para pelaku, kata Subhan, akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b jo Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, operasi gabungan ini merupakan upaya penyelamatan sumber daya alam di wilayah Sumbar. Sebab, lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi, antara lain harimau sumatera.
”Kami berkomitmen memerangi upaya perusakan kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi,” ujar Sustyo.
Secara terpisah, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, upaya perambahan suaka margasatwa tersebut pernah terjadi sebelumnya. Kamis (24/6/2021) lalu, tim gabungan Polres Bukittinggi dan Resor Konservasi Wilayah Limapuluh Kota Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar menangkap tiga perambah hutan. Pelaku hendak membuka lahan menggunakan ekskavator untuk dijadikan kebun di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Agam.
”Sudah dua alat berat kami sita sejauh ini. Dua-duanya sedang dalam proses penyidikan,” kata Ardi, Jumat malam.
Ardi menambahkan, upaya perusakan keutuhan suaka margasatwa sangat membahayakan kelestarian satwa dilindungi, terutama harimau sumatera dan satwa endemik lainnya. Upaya perambahan akan merusak keutuhan kawasan, menyebabkan kawasan terfragmentasi, dan mengganggu sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitar. ”Perbuatan itu harus segera dihentikan,” ujarnya.
Pada Kamis (3/6/2021), tim gabungan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, serta Polda Sumbar juga menangkap empat perambah, termasuk satu pelaku utama, di kawasan TNKS di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
”Mereka membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Ahmad Darwis, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumbar, Sabtu (5/6/2021).
Para perambah itu mulai membuka hutan sekitar setahun lalu. Total warga yang ada dalam kelompok itu sekitar 250 orang. Selain masyarakat lokal, masyarakat yang membuka kebun juga berasal dari Bengkulu dan Jambi. Berdasarkan foto citra satelit, para perambah sudah membuka kawasan hutan seluas 300 hektar selama setahun. Satu orang bisa menguasai lahan hingga seluas 2 hektar.