logo Kompas.id
NusantaraKarhutla dan Efek Jera bagi...
Iklan

Karhutla dan Efek Jera bagi Korporasi

Hukuman hakim atas PT Mega Anugerah Sawit senilai total Rp 545 miliar diapresiasi. Nilai denda dalam putusan itu jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp 3 miliar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8WRZJDIO4WEkD2MCdf-afaNzWBk=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191008ITA15_1570541257.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sisa kebakaran di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dalam patroli udara Tim Satuan Tugas Karhutla Jambi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (8/10/2019). Tampak kondisi hamparan yang telah hangus.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Jambi, pekan lalu, menuai apresiasi. Hakim telah menvonis korporasi yang lahannya mengalami kebakaran dengan denda jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan itu diharapkan memberi efek jera dan pembelajaran penting bagi para pemangku izin kelola lahan.

Hakim menghukum PT Mega Anugerah Sawit berupa sanksi denda dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp 545 miliar. Nilai denda dalam putusan itu jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang besarnya Rp 3 miliar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000