Benih Impor Ilegal dari Tujuh Negara Dicegah Masuk Kalsel
Benih impor ilegal dari tujuh negara dicegah masuk ke Kalimantan Selatan. Benih sayuran, buah, bunga, dan tanaman obat itu tidak memenuhi persyaratan karantina dan diduga membawa organisme pengganggu tumbuhan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Benih impor ilegal dari tujuh negara dicegah masuk ke Kalimantan Selatan. Benih-benih itu tidak memenuhi persyaratan karantina serta diduga membawa organisme pengganggu tumbuhan yang bisa mengancam kesehatan masyarakat dan keamanan usaha pertanian.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyita berbagai macam benih sayuran, buah, bunga, dan tanaman obat dari tujuh negara, yakni Jerman, Taiwan, Ukraina, Skotlandia, Hong Kong, Singapura, dan China. Benih-benih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Banjarbaru, Senin (27/9/2021).
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin Lulus Riyanto mengatakan, benih-benih impor ilegal tersebut disita tahun ini dalam delapan kali pengiriman. Masuknya benih itu melanggar persyaratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
”Karena benih-benih itu tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 33 UU No 21/2019, kami ambil tindakan pemusnahan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” kata Lulus di Banjarbaru.
Menurut Lulus, masuknya benih impor ilegal itu umumnya lewat belanja daring. Warga di Kalsel memesannya karena tergiur harga yang relatif murah. Salah satu pemesan yang berhasil dilacak menginformasikan bahwa harga benih yang dibelinya cuma Rp 24.000 per bungkus.
”Di era teknologi informasi dan belanja daring, mengantisipasi masuknya benih-benih impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina menjadi tantangan terbesar bagi kami,” ujarnya.
Lulus menyebutkan, jumlah media pembawa OPTK yang berhasil disita dan dimusnahkan kali ini lebih kurang 123 gram. Secara jumlah memang tidak seberapa. Namun, ancaman organisme pengganggu tumbuhannya tetap sangat besar dan luar biasa.
”Sumber daya alam kita akan terancam karena tersebarnya hama penyakit tumbuhan karantina. Para petani kita dipastikan akan menderita dan mengalami kerugian ekonomi,” katanya.
Terhadap para pemesan, Balai Karantina Pertanian Banjarmasin lebih mengedepankan tindakan persuasif dan preventif. Mereka dihubungi serta diberi edukasi dan pemahaman tentang bahaya media pembawa OPTK. Mereka diharapkan sadar tentang bahaya itu serta mau ikut menjaga sumber daya alam dan pertanian.
”Kalau kami menegakkan hukum secara represif sesuai UU No21/2019, tentunya ini bisa dikenai ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
Lulus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tindakan hukum yang represif terhadap para pemesan jika masih berulang kali memesannya meskipun sudah diperingatkan ataupun langsung mendatangkannya dalam jumlah besar. ”Jika ada unsur kesengajaan, temuan itu bisa ditingkatkan ke proses penyidikan,” katanya.
Harus jeli
Fauzi Rahman, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, mengatakan, pihaknya sebagai community protector harus melindungi masyarakat dari masuk ataupun keluarnya barang-barang yang berbahaya terhadap kesehatan ataupun keamanan masyarakat.
”Terkait pencegahan barang larangan dan pembatasan benih ini memang modusnya beraneka ragam. Kadang-kadang pembeliannya baju, tetapi di dalamnya diselipkan benih. Kami pun harus lebih jeli memeriksa barang-barang tersebut,” kata Fauzi.
Manajer Pos Internasional Kantor Pos Sentral Pengelolaan Pos (SPP) Banjarmasin Wisnu Harianto mengatakan, banyak kiriman barang dari luar negeri yang menggunakan jasa Pos Indonesia. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan ilegal atau tidaknya barang kiriman tersebut.
”Kami hanya sebagai penyedia jasa kurir. Oleh karena itu, kami harus berkoordinasi dengan tim Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian untuk memastikan barang itu ilegal atau tidak,” kata Wisnu.