Masuk Lewat Perairan Jayapura, 23 Pengedar Ganja dari Papua Niugini Ditangkap
Para pengedar ganja dari Papua Niugini terus mengincar Jayapura sebagai target operasi. Sepanjang tahun ini, Polda Papua telah menangkap 23 pengedar ganja dari negara yang berbatasan langsung dengan Jayapura itu.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kota Jayapura di Papua menjadi target utama peredaran ganja dari Papua Niugini. Jajaran Polda Papua kembali berhasil menangkap 23 pengedar ganja asal negara tetangga tersebut dalam sembilan bulan terakhir.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Komisaris Besar Alfian saat ditemui seusai bersama Direktur Polairud Polda Papua Komisaris Besar Kasmolan memusnahkan barang bukti 3 kilogram ganja kering di Jayapura, Jumat (24/9/2021).
Alfian memaparkan, 23 pengedar ganja yang ditangkap pada Januari hingga September masuk ke Papua melalui jalan tikus dan lima jalur pelayaran tradisonal di perbatasan Indonesia-Papua Niugini.
Modusnya, para pengedar ini telah menjalin komunikasi dengan warga yang bermukim di Jayapura. Warga lokal inilah yang kemudian bertugas mengemas dan mengedarkan ganja di Jayapura. Harga satu linting ganja di Jayapura mencapai Rp 50.000.
”Rata-rata ganja yang dibawa para pengedar ini hanya 1-5 kilogram. Mereka telah menyembunyikan puluhan kilogram ganja di sejumlah pulau-pulau kecil di Jayapura yang tidak berpenghuni,” katanya.
Alfian menambahkan, pihaknya bersama jajaran Polair Polda akan memeriksa sejumlah pulau di sekitar wilayah Jayapura. Tujuannya untuk menemukan tempat persembunyian ganja para pengedar yang telah ditangkap ini.
”Kami telah menetapkan 23 pengedar ini sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Direktur Polairud Polda Papua Komisaris Besar Kasmolan mengatakan, para pengedar telah memodifikasi sebuah tempat khusus di perahu untuk menyimpan ganja. Perahu itu masuk melalui perairan Jayapura. Adapun jajaran Polairud Polda Papua menangkap tiga warga yang menangkap 21 paket ganja pada 13 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIT. Identitas ketiga pengedar ini adalah Nick, Johnson, dan Patrick.
”Kami memusnahkan 3 kilogram ganja pada Jumat ini dari hasil penangkapan tiga warga Papua Niugini. Ini hasil patroli untuk mencegah peredaran ganja melalui perairan Jayapura,” kata Kasmolan.
Patrick, salah satu tersangka peredaran asal Papua Niugini yang ditemui di lokasi pemusnahan barang bukti ganja mengaku, dirinya baru pertama kali membawa ganja ke Jayapura. ”Saya nekat membawa ganja ke Jayapura untuk mendapat uang demi membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Patrick.
Komandan Resor Militer 172/Praja Wira Yakti Brigadir Jenderal Izak Pangemanan memaparkan, para penyelundup ganja memanfaatkan banyak jalan pintas yang belum dijaga aparat keamanan.
Ia mengungkapkan, terdapat tiga batalion Satgas Pamtas yang mengamankan batas darat antara tiga daerah di Indonesia dan Papua Niugini sepanjang 430 kilometer, yakni Kota Jayapura, Keerom, dan Pegunungan Bintang.
”Hanya terdapat 51 pos Satgas Pamtas yang mengamankan perbatasan sepanjang 430 kilometer. Karena itu, kami selalu bersinergi dengan Polri, Bea dan Cukai, masyarakat, dan sejumlah lembaga terkait untuk mencegah penyelundupan ganja,” kata Izak.
Ia berharap masyarakat juga berkontribusi melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan ladang ganja dan oknum yang berupaya menyelundupkan ganja ke wilayah Indonesia.