Oknum PNS di Yahukimo Jadi Tersangka Pemasok Amunisi KKB
Penyelundupan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata rawan terjadi di pegunungan tengah Papua. Polisi kembali menangkap seorang oknum PNS di Yahukimo karena diduga memasok amunisi ke kelompok tersebut.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil setempat berinisial ES yang diduga memasok amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata atau KKB. Total barang bukti yang disita sebanyak 34 butir amunisi.
Kapolres Yahukimo Ajun Komisaris Besar Deni Herdiana saat dihubungi dari Jayapura pada Kamis (23/9/2021) membenarkan penangkapan seorang oknum PNS pada Rabu. Deni mengatakan, pihaknya menangkap ES saat melintas di salah satu ruas jalan Distrik Deikai, ibu kota Yahukimo, sekitar pukul 14.00 WIT. Dari hasil pemeriksaan, aparat kemudian menggeledah rumah ES dan menemukan 34 butir amunisi.
”Sebanyak 34 butir amunisi ini dengan kaliber 5,56 milimeter digunakan untuk senjata jenis laras panjang. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 10 busur panah dan delapan senjata tajam,” kata Deni.
Ia menjelaskan, ES diduga berafiliasi dengan KKB yang selama ini menebar teror di Yahukimo sejak 2020. Pentolan kelompok tersebut, antara lain, Senat Soll, Tendius Gwijangge, dan Demianus Magayang.
Adapun sejumlah aksi KKB pada tahun ini, antara lain, penembakan empat pekerja bangunan hingga tewas dan seorang warga sipil yang terluka berat di Kampung Bingki, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, 24 Juni 2021.
Kelompok ini juga menyerang tim Satgas Nemangkawi yang sedang melintasi di Sungai El, Kampung Mosom, pedalaman Kabupaten Yahukimo, 10 Juli 2021. Seorang anggota tim, yakni Briptu Kenny Carlos Kipuw, terluka terkena tembakan dalam insiden tersebut.
Terakhir, KKB pimpinan Tenius alias Tendius Gwijangge membunuh dua pekerja PT Mulia Baru bernama Rionaldo Raturoma dan Dedi Imam Pamungkas di Jalan Gunung, Kampung Kiribun, 22 Agustus 2021. Para pelaku juga membakar jenazah kedua korban.
”Kami masih menyelidiki pihak yang menjadi sumber dana dan lokasi ES membeli puluhan butir amunisi tersebut. Hingga kini, penyidik masih memeriksa ES di Markas Polres Yahukimo,” ujar Deni.
Ia menegaskan, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada Kamis ini dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, sebelumnya tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi bersama jajaran polres setempat menangkap seorang kepala distrik atau camat dan tiga orang di Deikai pada 28 Agustus 2021. Inisial empat orang ini adalah EB, HH, YB, dan YH.
”Penangkapan mereka karena diduga turut terlibat aksi KKB membunuh empat pekerja bangunan dan melukai seorang warga sipil di Kampung Bingki, Distrik Seredala,” tambahnya.
Bupati Didimus Yahuli menyatakan dukungan penuh bagi pihak kepolisian untuk menangkap setiap pihak yang terlibat dalam aksi KKB. Didimus menilai, aksi tersebut sengaja menganggu program 100 hari kerja yang dicanangkannya sejak dilantik pada 4 Mei 2021.
Ia mengaku, pembangunan jalan Trans-Papua di Yahukimo masih terhenti hingga kini. Padahal, pembangunan jalan tersebut menghubungkan Deikai, ibu kota Yahukimo, ke-20 distrik (kecamatan) serta dua kabupaten, yakni Jayawijaya dan Yalimo.
”Masyarakat di pedalaman Yahukimo merindukan fasilitas jalan yang memadai. Sebab, masyarakat kami selama ini lebih dominan menggunakan moda transportasi udara,” katanya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey mengungkapkan, terdapat tiga titik pintu masuk penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua. Tiga pintu masuk itu merupakan daerah perbatasan Papua dan Papua Niugini, Kota Sorong, dan Kota Mimika. Pemetaan itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 2011 dan 2018.
Di Sorong, penyelundup senjata dan amunisi dari Ambon dan daerah lain dengan tujuan Manokwari kemudian ke Kepulauan Yapen, Jayapura, dan Nabire lewat laut. Modus yang digunakan pelaku dari jalur laut adalah menyembunyikan amunisi dan senjata di barang bawaannya, misalnya amunisi disembunyikan ke dalam tikar.