Tersangkut Kasus Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka
Bekas Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali terjerat kasus yakni dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Negara rugi hingga Rp 130 miliar.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Gas, bekas Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 130 miliar. Diduga penyaluran dana hibah itu tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman, Rabu (22/9/2021), di Palembang. Dia menerangkan, setelah melakukan penyidikan kasus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Ketiganya adalah AN (Alex Noerdin) yang saat itu menjabat gubernur Sumatera Selatan, MM (Mudai Maddang) yang berperan sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dan LT (Laonma PL Tobing) yangsaat itu menjabat kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.
Khaidirman menerangkan, ketiganya memiliki peran yang penting. AN yang merupakan Gubernur Sumsel waktu itu memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana hibah. MM adalah pihak yang menerima dana hibah, sedangkan LT memiliki peran sebagai pihak yang melakukan pencairan dana hibah. Dalam penyelidikan diketahui proses penyaluran dana hibah tidak sesuai prosedur.
Hal yang paling kentara adalah pemberian dana hibah itu dilakukan pada sebuah yayasan yang berdomisili di luar Sumatera Selatan. Padahal, pada aturannya, dana hibah tidak boleh diberikan kepada yayasan yang berdomisili di luar Sumsel. ”Setelah ditelusuri, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diduga merupakan rumah MM di Jakarta,” ujar Khaidirman.
Akibat kejadian ini, negara dirugikan hingga Rp 130 miliar (total lost). Proses pencairan dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan Rp 80 miliar pada tahun 2017.
Setelah ditelusuri, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diduga merupakan rumah MM di Jakarta. (Khaidirman)
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk kasus ini, ketiganya tidak ditahan karena mereka sudah menjalani penahanan untuk kasus yang berbeda.
AN dan MM telah ditahan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE Gas. Sementara LT merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah tahun 2013 dan sedang menjalani masa hukuman.
Dengan penetapan itu, total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus dana hibah Masjid Sriwijaya, empat diantaranya sudah berstatus terdakwa.
Mereka adalah Eddy Hermanto selalu mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani selaku kuasa kerjasama operasi (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, pemenang tender pembangunan masjid. Selain itu H Syarifudin selaku ketua panitia lelang pembangunan masjid dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Alex Noerdin, mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait penetapan tersebut. Namun, pihaknya akan akan mengecek fakta hukum dari kasus ini guna mengambil langkah lebih lanjut.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumsel Nunik Handayani mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mulai menguak kasus korupsi di Sumsel termasuk yang berkaitan dengan dana hibah.
Menurut dia, sebagai kepala daerah, AN memang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap segala bentuk penyaluran dana hibah.
Dia berharap, terkuaknya kasus ini bisa menguak dugaan kasus korupsi lain. Selama ini, kasus yang melibatkan kepala daerah memang sulit dikuak, apalagi ketika dia masih berkuasa.