Tahapan Pilkades di Sumut Dimulai, Prokes Tetap Dikedepankan
Sejumlah daerah di Sumut telah memulai tahapan pemilihan kepala desa pada November 2021dan Maret 2022. Pemungutan suara akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, khususnya di daerah rawan penularan Covid-19.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sejumlah daerah di Sumatera Utara telah memulai tahapan pemilihan kepala desa serentak untuk November 2021 dan Maret 2022. Pemungutan suara akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, khususnya di daerah yang masih rawan penularan Covid-19.
”Pemilihan kepala desa paling dekat di Sumut, yakni pada 23 November. Sekarang sedang masa pendaftaran dan semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Sumut Bayu Tampubolon, Rabu (22/9/2021).
Bayu mengatakan, pemilihan kepala desa (pilkades) di Sumut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tetapi sekaligus bisa memaksimalkan partisipasi pemilih. Beberapa aturan terkait protokol kesehatan pun sudah dibuat, seperti jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara maksimal 500 pemilih dan tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di semua tahapan.
Salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkades pada 23 November ini, kata Bayu, adalah Kabupaten Tapanuli Utara. Ada 200 desa yang akan melaksanakan pilkades di daerah dengan status pandemi level 2 itu.
Tahapan pemilihan kepala desa di wilayah itu sudah mulai dilakukan dengan pendaftaran bakal calon pada 21-23 September. ”Namun, semua tahapan dilaksanakan dengan prokes ketat dan tidak ada kerumunan,” kata Bayu.
Johan Manalu, Kepala Desa Manalu, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara, mengatakan, tahapan pendaftaran di desanya dilakukan dengan protokol kesehatan sebagaimana sudah diatur.
Johan yang juga menjadi bakal calon kepala desa itu mendaftar tanpa diiringi kerumunan pendukung. Johan menyebutkan, biaya penerapan prokes pada pilkades ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sementara biaya penyelenggaraan pilkades dibiayai APBD kabupaten.
Biaya penerapan prokes pada pilkades ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sementara biaya penyelenggaraan pilkades dibiayai APBD kabupaten.
”Kami semua berkomitmen supaya semua tahapan, baik pendaftaran maupun kampanye, dilakukan dengan penerapan prokes,” kata Johan.
Johan menyebutkan, pada pilkades periode-periode sebelumnya, desa dengan daftar pemilih tetap 560 orang itu hanya mendirikan satu tempat pemilihan suara (TPS). Namun, untuk pilkades tahun ini mereka membuat dua TPS agar bisa mengurangi potensi kerumunan.
”Kampanye pun kami lakukan dengan menjumpai keluarga-keluarga tanpa membuat acara yang menimbulkan kerumunan,” kata Johan.
Adapun daerah yang akan melaksanakan pilkades pada Maret 2022 adalah Kabupaten Deli Serdang. ”Ada 305 desa yang akan melaksanakan pilkades di Deli Serdang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang Khairul Azman.
Pemilihan di Deli Serdang pun akan dilakukan dengan prokes ketat mengingat wilayah itu berbatasan langsung dengan episentrum penularan Covid-19 di Sumut, yakni Kota Medan. Meski demikian, penularan di Deli Serdang saat ini sedang menurun dan menjadi satu-satunya daerah di Sumut dengan situasi pandemi berstatus level 1.
Azman mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan sosialisasi pilkades. Mereka pun tidak hanya menyosialisasikan tahapan-tahapan pilkades, tetapi juga prokes yang harus dijalankan penyelenggara dan peserta pilkades.